Selisih Suara Tidak Lebih dari Satu Persen
SURANENGGALA, SC – Sebanyak 176 desa di wilayah Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak, Minggu (27/10/2019). Setelah dilaksanakan Pilwu serentak, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaku siap menerima gugatan, soal hasil Pilwu serentak dari calon yang belum puas dengan hasil pemilihan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Suhartono mengatakan, tim pengawas yang tergabung dari dinas dan Kasbangpol ini siap menerima gugatan dengan waktu tiga hari setelah (H+3) Pilwu serentak ini digelar.
“Masing-masing calon yang tidak puas silahkan menggugat ke tim pengawas kabupaten,” kata Suhartono saat ditemui di Kantor Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/10/2019).
Persoalan yang bisa menjadi bahan gugatan oleh para calon kuwu di Kabupaten Cirebon yakni, selisih suara dan sesuai dengan aturan Bupati Cirebon, namun selisih suara ini, tidak lebih dari satu persen.
Adapun pengumuman secara resmi hasil dari perhitungan suara pemilihan kuwu ini, dikatakan Suhartono akan diproses secara bertahap dari tingkat panitia sampai ke Kabupaten. “Bertahap, nanti dari panitia melaporkan ke BPD, maksimal 7 hari, BPD ke Kecamatan maksimal 7 hari, dari Kecamatan ke Kabupaten maksimal 2 hari,”katanya.
Sementar itu seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon secarab simbolis telah membuka monitoring Pelaksanaan Pungut dan Hitung Suara Pilwu Serantak 2019 di Balai Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Minggu (27/10/2019).
Secara simbolis dimulainya pemungutan dan penghitungan suara pilwu serentak ini, dibuka Bupati Cirebon H Imron Rosyadi yang didampingi Kapolres, Ketua DPRD, Dandim 0620 serta DPMD Kabupaten Cirebon.
Dalam sambutannya, Bupati Imron menyampaikan ke seluruh personil dan petugas pengamanan serta kepada para calon dan tim sukses harus selalu siap menerima hasil hitung suara. Imron berpesan untuk selalu tetap menjaga kondusivitas dan keamanan selama pemungutan dan penghitungan suara berjalan.
“Siapapun yang menang nantinya, dan yang kalah harus legowo. Yang menang maupun yang kalah serta masyarakat simpatisan dan pendukung calon kuwu senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas kamtibmas,” tegas Bupati Imron.
Imron melanjutkan, selain pembukaan secara simbolis pungut dan hitung suara Pilwu serentak di Desa Kecomberan, Forkopimda juga akan mengecek dan monitor giat tersebut di Desa Kepompongan Talun, Desa Pilangsari dan desa di wilayah Kecamatan Gunungjati serta Suranenggala.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, menambahkan Kegiatan monitoring ini dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan pungut dan hitung suara Pilwu serentak 2019 di wilayah Kabupaten Cirebon. “Diharapkan peran serta seluruh masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas yang aman damai dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres. (M Surya)