DUKUPUNTANG, SC- Mediasi antara pemilik lahan dengan warga terdampak pemutusan pipa air bersih yang diprakarsai Pemdes Cipanas Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (2/10) masih belum membuahkan hasil. Namun, pihak Pemdes sudah melihat itikad baik pemilik lahan dan meyakini pemilik lahan tidak akan tega melihat kondisi warga yang kesulitan air bersih.
Pj Kuwu desa Cipanas, Malik, mengaku akan kembali melakukan pendekatan dengan pemilik lahan. Setelah berunding dengan keluarga pemilik lahan, kata Mailk, pihaknya akan menunggu timing yang tepat untuk melanjutkan perundingan. “Karena pemilik lahannya enggak satu, (lahan itu) waris masalahnya,” ujar Malik via sambungan telepon, Sabtu (2/10).
Penyelesaian masalah tersebut menjadi agak terhambat karena melibatkan Pamsimas selaku pengelola penyaluran air bersih ke rumah-rumah warga. Pihak Pamsimas tidak mengetahui lahan yang terdapat sumber air di dalamnya adalah milik pribadi alias bukan milik Pemdes.
“Cuma kan Pamsimas sendiri tidak mau disalahkan, masalahnya dia (Pamsimas) kan hanya menerima paket untuk membangun. Baru kemudian dikelola oleh Pamsimas dan dari masyarakat sendiri yang jadi kelompoknya tuh. (pihak pamsimas) enggak tahu bahwa tanah itu milik pribadi yang sebenarnya bukan peruntukannya untuk Pamsimas,” papar Pj Kuwu.
Dijelaskan Malik, mulanya pemilik lahan menyalurkan air bersih kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Namun, setelah sumber air di lahan tersebut dikelola oleh Pamsimas, sesuai AD)ART Pamsimas ada biaya untuk pemeliharaan, maka otomatis ada iuran yang harus dibayar masyarakat.
“Ya walaupun besarnya (iuran) tidak besar seperti PDAM. Harapan saya masalah cepat selesai, masyarakat segera mendapatkan air. Kondisi normal kembali dan masyarakat kita sendiri seperti sediakala tidak ada permasalahan yang terkait dengan air,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon tidak mendapat pasokan air bersih sejak sehari usai Pilwu. Bukan karena kekeringan akibat musim kemarau, tapi akibat jalur atau pipa air diputus oleh pemilik lahan yang terdapat mata air didalamnya. Akibatnya, warga di dua blok di desa tersebut kesulitan air dan bereaksi atas pemutusan pipa saluran air tersebut.
Informasi yang terhimpun menyebutkan, pemutusan pipa air itu terjadi beberapa saat setelah hasil Pilwu desa setempat diketahui publik. Diketahui, pemilik lahan mata air tersebut merupakan keluarga dari Calon Kuwu (Calwu) yang kalah dalam perolehan suara. Aksi pemutusan pipa itu diduga dipicu saling ejek antar pendukung Calwu yang menang dan yang kalah. Sehingga, keluarga Calwu yang kalah akhirnya melakukan tindakan tersebut.
Kapolsek Dukupuntang, AKP Didi Wahyudi membenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah menerima laporan kejadian tersebut, jajaran Polsek Dukupuntang langsung mendatangi lokasi untuk menjaga situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Perkembangan terakhir, Selasa (29/10), kata Kapolsek, hasil temuan Kepolisian dilapangan menyebutkan lahan tersebut memang milik pribadi. Sebelum pelaksanaan Pilwu, sudah sejak lama pihak pemilik lahan membagikan airnya untuk warga yang ada di dua blok desa tersebut. “Pengakuan dari keluarga pemilik lahan sih dia tidak memperjualbelikan air,” ujar Didi Wahyudi.
Dijelaskan Kapolsek, Calwu yang gagal itu adalah keluarga dari pemilik lahan. Aksi itu dipicu sing ejek antar kedua pendukung di media sosial (Medsos). “Karena dipicu, katanya sih omongan-omongan di medsos. Ya mungkin saling ejek antar blok itu. Terus akhirnya melebar seperti itu karena ada bahasa bahwa blok yang dibawah itu tidak butuh air, kalaupun tidak ada air bisa cari sendiri. Ya macam-macam lah bahasa di medsosnya, katanya seperti itu. Akhirnya mungkin ada ketersinggungan,” papar Kapolsek.
Menurut Didi, pihak Pemdes sendiri sudah berupaya memediasi kedua kubu yang berselisih faham tersebut. Mediasi lanjutan juga dilakukan Pemdes pada Selasa (29/10) kemarin. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan hasil mediasi yang dilakukan Pemdes. Pihak Pemdes setempat meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara internal dulu karena kedua kubu adalah sama-sama warga desa Cipanas. “Kami masih mendalami, sebenarnya permasalahan pokoknya seperti apa. Kalau memang betul lahan milik pribadi, kita juga tidak bisa memaksa airnya untuk berbagi. Karena katanya mau dikelola sendiri mata air itu. Kalau dibilang ada yang memutus, ada yang merusak ya belum ditemukan sih unsur pidana kesananya. Jadi masih dilakukan persuasif karena melibatkan massa banyak,” paparnya.
Masih kata Kapolsek, kecuali lahan itu milik negara yang dikelola perorangan dan tanpa ijin, baik airnya berbayar atau tidak, dan ditemukan pidananya maka pihak Kepolisian akan mengupayakan paksa secara hukum. “Kecuali itu tanah negara dikelola oleh perorangan tanpa ijin, paling-paling, oh ini ada temuan pidananya ya baru kita upayakan paksa secara hukum,” jelas Kapolsek. (Islah)