Kantor Imigrasi Cirebon Sudah Tahan Paspor sejak April 2019
KEDAWUNG, SC- Pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menyeret dua nama Camat di Kabupaten Cirebon, yakni Camat Beber, Rita Susana Supriyanti dan Camat Astanajapura Mahmud Iing Tadjudin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencekal kedua Camat tersebut keluar negeri. Kini KPK memperpanjang masa pencekelan ke luar negeri bagi dua Camat di Kabupaten Cirebon tersebut.
Perpanjangan masa pencekalan yang diterapkan oleh KPK dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung mulai dari 24 Oktober 2019. Kasubsi Intel Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon, Teuku Adelian, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penarikan paspor kedua Camat tersebut berdasarkan surat perintah dari Direktorat Jenderal Imigrasi. “Larangan berpergian ke luar negeri untuk mereka terhitung dari bulan November 2018,” ujar Adelian, Kamis (31/10).
Sementara, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Arfa Yudha Indriawan, menyampaikan, Kantor Imigrasi kelas I Cirebon sudah menahan paspor atas nama kedua Camat tersebut. “Keduanya menyerahkan langsung kepada kami sekitar bulan April lalu,” kata Arfa.
Setelah paspor diserahkan, nama kedua Camat tersebut kemudian masuk ke dalam sistem cekal imigrasi. Sehingga mereka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, buntut dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, Camat Beber, Rita Susana dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencekalan dilakukan KPK dengan meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Camat Beber tersebut pergi ke luar negeri. Selain Rita Susana, pencekelan diberlakukan untuk General Manajer Engginerin Hyundai, Herry Jung.
Menanggapi itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, pihaknya mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Secara tegas, Imron menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk mematuhi aturan hukum berlaku. “Kami mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi. Tapi, kalau diperbolehkan kami pun akan memberikan bantuan hukum,” ujar Imron.
Terkait kasus tersebut, kata Imron, dirinya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon tetap bekerja seperti biasa dan tetap membangun daerah. Permasalahan tersebut jangan sampai menyusutkan semangat bekerja para ASN. “Kami akan fokus, sambil melakukan evaluasi,” kata Imron, Kamis (9/10). (Islah)