DPMD Pastikan Pelantikan Kuwu Terpilih Tanggal 28 Desember 2019 Mendatang
SUMBER, SC- Setelah gelaran pemungutan dan penghitungan suara Pilwu serentak selesai, selanjutnya menunggu pelantikan terpilih pada 28 Desember mendatang di Ballroom Hotel Radiant, Beber, Cirebon. Untuk memastikan acara pelantikan Kuwu terpilih berjalan sesuai agenda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan panitia Pilwu serentak di aula BKPSDM Kabupaten Cirebon, Jumat (1/11).
Rakor juga membahas teknis pelaksanaan pelantikan dan mengatur penggunaan seragam serta atribut yang akan dipakai Kuwu terpilih dalam acara pelantikan hingga pembatasan jumlah kendaraan yang akan masuk ke area hotel tempat pelantikan berlangsung. Kabid Pemdes DPMD, Nanan Abdul Manan, menyampaikan, pembatasan jumlah kendaraan itu merupakan kebijakan manajemen (hotel) tempat pelantikan Kuwu terpilih agar tidak mengganggu kelancaran lalulintas yang lain.
Menurut Nanan, digelarnya rakor persiapan pelantikan tersebut, juga dimaksudkan agar panitia Pilwu menyiapkan semua laporan sejak tahapan awal Pilwu dimulai hingga tahapan terakhir. “Ini dalam rangka persiapan pelantikan, bahwa (panitia) jangan terjebak pada seremonial pelantikannya. Tetapi harus disertai laporan-laporan yang disiapkan oleh panitia dari awal tahapan sampai akhir. Jadi kita kumpulkan untuk me-refresh kembali teman-teman panitia jangan sampai lupa untuk pelantikan 28 desember,” kata Nanan.
Dijelaskan Nanan, untuk beberapa desa yang kini resmi menggugat hasil Pilwu merupakan hal lain yang berada diluar konteks tahapan Pilwu serentak. Pihak DPMD ingin agar proses administrasi tetap berjalan tanpa terhalang oleh gugatan. ‘Kita sambil berjalan saja, jangan sampai proses administrasi ini terhalang oleh gugatan, mengalir saja,” terang Dia. Meski demikian, pihaknya juga menghargai proses hukum yang diajukan Calon Kuwu yang sedang menggugat hasil Pilwu. DPMD akan tetap melihat hasil gugatannya kedepan akan seperti apa.
“Ya kita tidak berandai-andai, silahkan nanti timwas bekerja secara maksimal,” ungkapnya. Ditambahkan Nanan, dari data yang dimiliki, ada 19 desa yang sudah mengajukan gugatan Pilwu. Namun karena hal itu merupakan ranah Timwas, maka yang berhak merapatkan dan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan adalah timwas. “Mungkin yang lebih kompeten adalah timwas. Jadi (masalah gugatan) semua diserahkan ke timwas,” pungkasnya. (Islah)