Pelapor Sengketa Dipanggil untuk Dimintai Keterangan
SUMBER, SC- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon siap menggelar penyelesaian sengketa hasil Pilwu yang sudah masuk laporannya beberapa waktu lalu. Tahap penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan memanggil pelapor terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Zaenal Abidin di ruang kerjanya, Senin (4/10). Menurut Zaenal Abidin, dari 19 desa yang sudah melaporkan sengketa, dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan Bupati yakni tiga hari setelah penghitungan suara sebagai batas waktu untuk melaporkan sengketa Pilwu. “Panwas sudah mulai bergerak dan besok (hari ini, red) akan mengundang pihak pelapor untuk meminta keterangan,” ujar Zaenal.
Ke 19 desa yang masuk dalam sengketa itu yakni Desa Gua Lor, Kecamatan Kaliwedi, Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati, Desa Mundumesigit, Kecamatan Mundu. Desa Beber, Kecamatan Beber, Desa Bode Lor, Kecamatan Weru, Desa Grogol Kecamatan Kapetakan. Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung.
Desa Karanganyar, Kecamatan Panguragan, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Desa Gebang, Dompyong Wetan Desa Gebangudik, Kecamatan Gebang dan Desa Kertawinangun Kecamatan Jamblang.
Dari hasil pengiventarisiran data yang sudah dilakukan, kata Zaenal, rata-rata aduan yang diterima soal selisih suara antara calon kuwu yang mendekati satu persen. Dijelaskan Zaenal, jika dibandingkan dengan tahun 2017, bentuk aduan pada Pilwu tahun 2019 ini semakin meningkat.
Peningkatan itu ditengarai karena tingkat partisipasi masyarakat yang semakin tinggi sehingga gesekan pun semakin kuat. Dan pada Pilwu sebelumnya, proses sengketa terjadi hingga masuk Pengadilan. “Saya berharap seluruh masyarakat dapat menjaga kondusifitas, siapa pun yang terpilih harus didukung penuh,” pinta Zaenal. (Islah)