Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Pekerja Tolak UMK

Admin by Admin
Kamis, 14 November 2019
in Berita Utama, Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 3 mins read
A A
Pekerja Tolak UMK

MASSA buruh dari FSPMI Cirebon Raya demo menuntut UMK tahun 2020 sesuai kebutuhan hidup layak sebesar Rp3.035.000. (Foto: M Surya)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

Berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 Minimal 15%, Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon Tidak Sah

CIREBON, SC- Puluhan serikat buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Rabu (13/11). 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan FSPMI, menolak hasil rapat pleno pengupahan dalam penetapan UMK Kabupaten Cirebon Tahun 2020, yang memutuskan naiknya UMK di Kabupaten Cirebon hanya 8,51 persen.

Sekretaris Jendral FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub mengatakan, penetapan UMK sudah sepantasnya melalui kajian dan survey sesuai dengan kebutuhan pokok di masyarakat.

“Mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer lainnya, yang sudah diatur dalam UUD Ketenagakerjaan melalui komposisi Komponen Hidup Layak (KHL). Sehingga besaran UMK sesuai besaran biaya hidup layak,” tegas Machbub kepada Suara Cirebon saat ditemui di lokasi aksi unjuk rasa, Rabu (13/11).

Ditegaskannya, setelah dilakukan survey langkah selanjutnya adalah mengkaji dan merumuskan bersama dengan mengundang seluruh unsur terkait yaitu serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Namun pada rapat pleno penetapan UMK untuk tahun ini, pihak Disnakertrans Kabupaten Cirebon tidak mengundang keterwakilan unsur Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja FSPMI Kabupaten Cirebon,” kata Machbub.

Dirinya menyayangkan dengan tidak dilibatkannya serikat FSPMI Kabupaten Cirebon pada saat rapat pleno dewan pengupahan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu membahas terkiat UMK tahun 2020.

Pasalnya, dalam aturan pembahasan kenaikan UMK tahun 2020 dari unsur pekerja tercatat masih aktif hingga tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati 560/Kep.1050 Disnakertrans/2017.

“Artinya SK Bupati yang diatas masih berlaku dan kami masih mempunyai hak untuk mengikuti Rapat Pleno Penetapan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2020. Tidak hanya Dewan Pengupahan Kabupaten saja, keterwakilan LKS Tripartit Kabupaten Cirebon dari unsur buruh FSPMI juga dihilangkan dari SK sebelumnya yang masih berlaku,” tegasnya.

Selain itu Disnakertrans Kabupaten Cirebon dianggapnya, secara sepihak menetapkan upah minimum Kabupaten Cirebon berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang hanya naik 8,51% (inflasi 3,39% + PDB 5,12%) dari upah minimum tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 2.196.416.

Sedangkan kalau menurut survey independen yang FSPMI lakukan di tiga pasar tradisional Pasar Plered, Pasar Minggu, Pasar Arjawinagun pada 10 November 2019 dengan 60 item Komponen Hidup Layak (KHL) UMK Kabupaten Cirebon untuk tahun 2020 di angka 100 persen KHL sebesar Rp 3.035.000.

“Hal inilah yang memicu protes keras dari FSPMI Cirebon Raya untuk melakukan aksi massa se-Jawa Barat hari ini dan akan menguggatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Titik aksi akan dipusatkan pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Kantor Bupati Kabupaten Cirebon dan beberapa perusahaan di Cirebon yang terindikasi union busting dengan mem-PHK sepihak kepada anggota FSPMI Cirebon Raya,” kata dia.

Dalam tuntutan aksi kali ini, pihaknya menolak penetapan UMK 2020 Kabupaten Cirebon  berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 terkait kenaikan UMK 2020 Kabupaten Cirebon minimal sebesar 15 persen.

Pihaknya meminta agar dapat memberlakukan UMK 2020 Kabupaten Cirebon  rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Cirebon Tahun 2019 batal dan tidak sah. Karena tidak memasukkan keterwakilan unsur buruh dari FSPMI dalam LKS tripartit dan dewan pengupahan.

“Itu sebagian tuntutan kami, kemudian kami juga meminta supaya pekerjakan kembali anggota kami yang ter-PHK secara sepihak serta stop pemberangusan serikat pekerja (union busting),” ujarnya.

Berita Terkait

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Maman Abdurahman Pimpin SMSI Kabupaten Cirebon

Maman Abdurahman Pimpin SMSI Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025

Jika tuntutan aksi hari ini tidak dipenuhi, maka FSPMI Cirebon Raya mengancam akan melakukan mogok kerja dan disertai aksi massa yang lebih besar lagi sampai tuntutan terpenuhi oleh pemerintah.

Pasalnya, kata dia, dari perjuangan yang dilaksankaan hari ini bersama elemen buruh daerah Jawa Barat yang turut andil dalam aksi kali ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah Kabupaten Cirebon. (M Surya)

Admin

Admin

Berita Terkait

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan
Cirebon

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet
Cirebon

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon
Berita Utama

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Maman Abdurahman Pimpin SMSI Kabupaten Cirebon

Maman Abdurahman Pimpin SMSI Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.