KOTA CIREBON, SC- Persoalan siswa SMA/sederajat yang tidak bisa mengikuti ujian serta ijazahnya ditahan dikarenakan belum membayar iuran sekolah (SPP) menjadai bahan pembahasan Komisi III DPRD Kota Cirebon.
Hal itu dibahas dalam rapat kerja Komisi III bersama perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat saat melakukan audiensi di ruang rapat gedung DPRD, Senin (9/12).
Pada kesempatan ini, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon Andi Riyanto Lie mengatakan, Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat harus memiliki aturan yang jelas dalam penyelesaian persoalan siswa SMA/sederajat yang tidak bisa mengikuti ujian. Termasuk persoalan ijazah tertahan karena belum membayar iuran.
Pihaknya pun meminta kepastian soal aturan tersebut. “Kita butuh kepastian aturannya seperti apa. Jangan sampai ada lagi penahanan ijazah dan siswa tidak boleh ujian,” ujarnya.
Ada beberapa sekolah, lanjut Andi, khususnya sekolah swasta, untuk pengelolaan pendidikan di sekolah swasta perlu membutuhkan dana yang sangat tidak sedikit.
“Dilema sebetulnya, karena sekolah swasta juga tidak bisa mengandalkan sepenuhnya dari dana BOS saja. Untuk itu perlu duduk bersama untuk mencari solusi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Fitrah Malik menyarankan agar Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat mengumpulkan data siswa yang menunggak pembayaran iuran.
“Sebaiknya didata berapa banyak siswa yang menunggak dan ijazahnya ditahan. Setelah itu kita rapatkan kembali,” ujarnya.
Fitrah juga berharap agar persoalan ijazah yang tertahan dan siswa tak boleh ikut ujian karena tunggakan tidak terjadi lagi di Kota Cirebon.
“Karena banyak sekali laporan dan keluhan dari orang tua murid kepada kami, perlu perhatian serius agar tidak terulang lagi,” katanya.
Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah Kota Cirebon Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Dadang Djuhana mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada sekolah-sekolah terkait hal tersebut.
“Kami sudah sampaikan surat imbauan ke sekolah-sekolah agar tidak mempersulit siswa menjelang ujian juga terkait ijazah,” katanya.
Tak hanya itu, Dadang juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengimbau ke sekolah di awal penerimaan peserta didik baru, agar tidak membebankan biaya tambahan.
“Di awal PPDB, sudah kami beri tahu ke sekolah-sekolah perihal biaya. Jangan sampai ada lagi pungutan-pungutan lain. Jadi untuk iuran itu harus sudah disampaikan di awal,” katanya. (M Surya)