Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Pilihan Redaksi

Siapkan Judicial Review Pertek BPN

Admin by Admin
Kamis, 12 Desember 2019
in Pilihan Redaksi, Cirebon
Reading Time: 4 mins read
A A
Siapkan Judicial Review Pertek Bpn

KETUA DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto: Islah)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUMBER, SC- Audiensi membahas Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN antara Forkopimda dan pihak BPN/ATR yang digelar Senin (9/12), tidak menghasilkan titik temu. Pasalnya, pihak BPN tetap mengacu pada norma hukum positif yang menganggap (Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah dibuat pemda, tidak memenuhi aturan. Sehingga, izin alih fungsi lahan yang dikeluarkan oleh Pemda tidak sesuai dengan RTRW yang sudah di sahkan pada Juli 2018. 

Atas kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi akan menempuh langkah diskresi. “Kami minta diskresi, kan ada dua basis dari pembuatan aturan. Yang pertama regulatory dan kedua berbasis diskretif. Sedangkan BPN menggunakan asas regulatory. Jadi kalau di RTRW-nya hitam putih ya hitam putih, nggak bisa diubah,” ujar Luthfi, Rabu (11/12).

Selain itu, pohaknya juga akan merekomendasikan evaluasi peta perda tersebut. Namun, berdasarkan peraturan dari Kemendagri, peta perda baru bisa diubah menunggu sampai tahun 2023.

“Tapi kan namanya aturan, kita bisa judicial review. Tidak hanya undang-undang, tapi RTRW juga bisa di-judicial review. Kami akan melihat potensi kita bisa menuju ke arah sana. Dan salahsatu pilihan yang akan kami pertimbangkan (judicial review) itu,” kata Luthfi.

Dijelaskan, langkah tersebut ditempuh mengingat pihaknya tidak mungkin membatalkannya secara sepihak. Karena, RTRW menurut hukum positif adalah legal alias sah. Sehingga, dipastikan selama dua tahun ke depan akan ada penundaan investor. Pemkab sendiri, kata Luthfi, saat ini sudah me-moratorium pengeluaran izin perumahan.

“Kita sih enggak berharap (penundaan) dua tahun, tapi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita akan lakukan kajian hukum, apa yang paling bisa kita lakukan itu yang akan kita dorong. Masyarakat sekarang kan juga butuh perumahan, hanya mungkin kemarin kesesuaian antara kondisi RTRW yang di sahkan dengan kebutuhan masyarakat berbeda, ini yang harus kita sikapi mencari komprominya,” terangnya.

Ditambahkan, langkah yang akan dilakukan pihaknya itu bukan hanya memikirkan kepentingan pengembang semata. Tapi karena ingin menata ulang skema pembangunan 20 tahun ke depan berbasis RTRW yang terencana dengan baik.

Berita Terkait

Porsenitas Xiii Cirebon Bakal Libatkan 815 Atlet Asn

Porsenitas XIII Cirebon Bakal Libatkan 815 Atlet ASN

Senin, 22 Juni 2026
Kabupaten Cirebon Bidik Juara Umum Porsenitas Xiii

Kabupaten Cirebon Bidik Juara Umum Porsenitas XIII

Senin, 22 Juni 2026
Sppg Tak Belanja, Cuma Cek Harga Di Pasar Sumber Cirebon

SPPG Tak Belanja, Cuma Cek Harga di Pasar Sumber Cirebon

Senin, 22 Juni 2026
Tangani Banjir Rob Di Pantura Cirebon, Pemerintah Bakal Bangun Giant Sea Wall

Tangani Banjir Rob di Pantura Cirebon, Pemerintah Bakal Bangun Giant Sea Wall

Senin, 22 Juni 2026

Sedangkan untuk pengembang yang sudah terlanjur keluar banyak modal karena perumahan sudah dibangun tapi mentok pada sertifikat induk, Luthfi berjanji akan mencarikan solusinya.

Dirinya berencana akan menggelar audiensi dengan sebagian besar pengembang pada Jumat atau Senin mendatang. “Rencananya jumat atau senin kita mau audiensi dengan sebagian besar pengembang untuk membicarakan solusinya. Kalau kami akan selesaikan dari aspek hukumnya terlebih dahulu, setelah aspek hukum selesai, baru kita selesaikan aspek non hukumnya. Karena kan ini soal aturan,” ungkapnya.

Sebelumnya, audiensi yang dihadiri oleh Bupati Cirebon bersama dinas-dinas teknis, BPN Kabupaten Cirebon, perwakilan BPN pusat, Ketua DPRD, dan Dandim 0620 itu, tidak menemui titik temui atau alias deadlock. BPN Kabupaten Cirebon tetap keukeuh mengacu pada PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik. 

Menurut Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, tidak adanya titik temu penyelesaian Pertek BPN itu karena ada beda penafsiran tentang Perda RTRW. Dan pemerintah daerah juga berpegang pada RTRW yang ada. Hasilnya, pihaknya dan BPN  bersepakat membentuk tim untuk meminta fatwa ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Targetnya, akhir tahun sudah selesai. Kalau tetap tidak ada titik temu kami akan umumkan investasi di Kabupaten Cirebon mandek, gara-gara pertek,” tandas bupati.

Akibatnya, lanjut bupati, dipastikan akan banyak investor yang hengkang dari Kabupaten Cirebon. Meskipun pemerintah daerah mempunyai diskresi atau otoritas, BPN tetap tidak memberikan ruang sebab lembaga vertikal.

Menurut Imron, BPN tidak akan mau mengikuti pemkab. Karena mereka tetap mengacu menggunakan PP No 24 Tahun 2018.

“Kalau mereka tetap menggunakan PP dan pertumbuhan pembangunan Kabupaten Cirebon lambat, Januari nanti akan saya umumkan ke publik bahwa investasi di Kabupaten Cirebon akan menemui kesulitan, karena pemda dan BPN beda pemahaman soal Perda RTRW,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat mengatakan, terkait pertek untuk investasi di Kabupaten Cirebon masih dikomunikasikan. Pasalnya, masih ada perbedaan cara membaca Perda RTRW dan beberapa peraturan baru yang mereduksi peraturan yang selama ini menjadi acuan pemda.

Menurut Uus, di dalam perbup, mulai dari UU No 26 sampai dengan Permen Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, izin pemanfaatan ruang itu sudah menjadi wewenang pemkab. Dengan kata lain, fatwa perencanaan dan pengarahan lokasi ada di pemkab. “Menurut kita, ketika orang sudah memiliki fatwa, sudah selesai,” ucapnya.

Namun, dengan keluarnya PP No 24 Tahun 2018 itu akhirnya ada perbedaan. Bahwa PP No 15 Tahun 2010 itu sepanjang ketentuannya tidak bertentangan dengan PP No 24, masih tetap bisa dipakai. Tapi, ketika ada yang bertentangan itu menjadi gugur dan yang dipakai adalah yang terbaru.

“Artinya di PP No 24 itu hanya diketahui sebagai pemohon masuk, kemudian keluar izin lokasi, dan komitmen itu lari ke pertek. Selanjutnya persetujuan pemerintah, balik lagi ke OSS, selesai. Jadi, Seolah-olah dia (BPN) mengabaikan proses yang selama ini kita laksanakan,” paparnya. (Islah)

Admin

Admin

Berita Terkait

Porsenitas Xiii Cirebon Bakal Libatkan 815 Atlet Asn
Cirebon

Porsenitas XIII Cirebon Bakal Libatkan 815 Atlet ASN

by Muhammad Surya
Senin, 22 Juni 2026
Kabupaten Cirebon Bidik Juara Umum Porsenitas Xiii
Cirebon

Kabupaten Cirebon Bidik Juara Umum Porsenitas XIII

by Muhammad Surya
Senin, 22 Juni 2026
Sppg Tak Belanja, Cuma Cek Harga Di Pasar Sumber Cirebon
Cirebon

SPPG Tak Belanja, Cuma Cek Harga di Pasar Sumber Cirebon

by Vicky Sugiarto
Senin, 22 Juni 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Uin Siber Cirebon Dan Pesantren Al-Bahjah Panen Padi Di Lahan Wakaf

UIN Siber Cirebon dan Pesantren Al-Bahjah Panen Padi di Lahan Wakaf

Rabu, 20 Mei 2026
Dprd Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Perda

DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Perda

Rabu, 20 Mei 2026
Banjir Di Cirebon, Sungai Cijurai Meluap, Jalan Penghubung Antardesa Putus

Banjir di Cirebon, Sungai Cijurai Meluap, Jalan Penghubung Antardesa Putus

Rabu, 20 Mei 2026
Skandal Perselingkuhan Wakil Ketua Dprd Kota Cirebon, Fatimah Beri Kesaksian Di Sidang Bk

Skandal Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fatimah Beri Kesaksian di Sidang BK

Rabu, 20 Mei 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.