CIREBON, SC- Bagi para calon penumpang kereta api (KA) yang ingin membawa barang bawaan, harus dipersiapkan matang-matang. Pasalnya, berdasarkan Peraturan PT KAI tentang ketentuan bagasi kereta api, ada hal-hal yang perlu diperhatikan para pengguna jasa.
“Berdasarkan peraturan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram atau dengan volume maksimum yaitu 100 dm3 atau dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Selasa (24/12/2019).
Apabila barang bawaan penumpang melebihi berat, kata dia, maka penumpang akan dikenakan tarif bagasi. “Untuk kereta api kelas eksekutif 10 ribu per kilogram, kelas bisnis 6 ribu per kilogram, dan kereta api kelas ekonomi sebesar 2 ribu per kilogramnya,” ungkapnya.
Luqman nenyampaikan bahwa penumpang juga perlu memperhatikan jenis barang yang akan dibawa. Sebab, ada barang-barang yang tidak boleh dibawa ke bagasi kereta.
“Barang yang tidak boleh dibawa itu adalah hewan, narkotika, barang mudah terbakar, senjata api, dan senjata tajam. Selain itu, demi keamanan pengguna jasa KA, kami juga mengimbau untuk tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan,” tandasnya. (Kirno)















