CIREBON, SC- Dua tersangka berinsial SL (20) warga Dusun 03, Desa Nanggela, Blok Pahing, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon dan AU (28), warga Dusun Dukuh RT 01 RW 01 Desa Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon diciduk Satnarkoba Polresta Cirebon pada Kamis (19/12/2019), sekira pukul 13.30 WIB.
Dua tersangka diciduk di counter HP milik tersangka AU di Desa Nanggela. Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya 33 butir sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl, 9 bungkus kecil berisi 72 pil, 7 dmp,1 pack plastik klip kecil warna bening,1 toples pil DMP berisi 1000 butir.
Kemudian uang tunai Rp170 ribu, 1 buah HP merek mito warna hitam berikut sim card, 1 pack plastik klip warna bening, dan 1 buah baju warna hitam bertuliskan moonraker.
Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Santosa Sambiring mengatakan, kronologis tertangkapnya dua tersangka tersebut setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka SL.
“SL menjelaskan bahwa sediaan farmasi tersebut didapat dari pemilik counter HP berinisial AU,” katanya kepada suaracirebon.com, Kamis (26/12/2019).
Kemudian, kata Santosa, dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatanya dua tersangka terjerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya. (Kirno)















