SUMBER, SC- Untuk kesekian kalinya, ratusan masyarakat Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon kembali melakukan aksi unjuk rasa meminta bupati Cirebon menunda pelantikan kuwu terpilih, Rabu (18/12). Seperti aksi sebelumnya, aksi demo yang berlangsung didepan Kantor Bupati Cirebon itu menduga Panitia Pilwu desa Suranenggala Kulon bertindak curang.
Dalam aksi tersebut, massa meminta bisa bertemu langsung dengan Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi untuk meminta jawaban Bupati terhadap tuntutan mereka yang sudah disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pekan lalu. Mereka keukeuh ingin bisa menyampaikan tuntutan mereka kepada Bupati Cirebon. Namun, massa akhirnya membubarkan diri setelah kuasa hukum Calwu Casudi yakni Walim SH MH meminta mempercayakan proses kasus tersebut kepada dirinya.
“Percayakan pengurusan masalah ini kepada saya. Bapak-bapak dan ibu-ibu kan sudah menguasakan kepada saya, maka percayakan masalah ini pada saya sebagai pengacaranya. Sekarang pulang saja kerumah masing-masing,” pinta Walim.
Menurutnya, aksi demonstrasi yang kembali dilakukan masyarakat adalah untuk meminta jawaban yang sempat ditangguhkan pada aksi sebelumnya. “Waktu itu dia (pemkab) meminta waktu satu minggu. Dan kelihatannya waktu yang dijanjikan itu sekarang (kemarin), akhirnya demo lagi. Tapi tadi jawabannya juga diundur lagi, (pihak pemkab) akan berunding lagi,” kata Walim.
Walim menambahkan, aksi demo masyarakat Suranenggal Kulon akan bisa berhenti kalau Pemkab Cirebon bisa memberi jawaban yang memuaskan sesuai tuntutan mereka yakni menunda pelantikan sampai ada putusan dari sidang di PTUN Bandung.
“Kalau jawabannya memuaskan, dalam arti pelantikannya ditunda, mungkin enggak demo lagi sampai putusan di PTUN selesai. Misalnya putusan PTUN sudah diketahui kalah atau menangnya, mereka enggak demo lagi. Mereka akan menerima hasil putusan sidang di PTUN. Tapi kalau sampai dilantik, (warga) akan demo besar-besaran,” paparnya.
Sementara itu, imbuh Walim, mediasi terakhir perbuatan melawan hukum Panitia Pilwu desa tersebut yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Sumber, kembali gagal dilakukan karena pihak principal tidak datang. Untuk itu, proses selanjutnya dari kasus tersebut akan masuk ke sidang perkara. “Mediasi kemarin gagal lagi, maka selanjutnya akan langsung sidang perkara,” ungkapnya. (Islah)