Berasal daro Pusat, Pemprov, hingga Pihak Ketiga untuk Ratusan Penerima
SUMBER, SC- Tahun 2020 ini Kabupaten Cirebon akan mendapatkan banyak bantuan untuk rehab rumah tidak layak huni (rutilahu). Dari Kementerian PUPR Kabupaten Cirebon akan mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 1.929 penerima dan di akhir tahun nanti, juga akan mendapat bantuan rutilahu untuk 194 penerima.
Hal itu disampaikan Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha melalui Kasi Perumahan Bidang Perkim DPKPP, Lukman Nugraha. Menurutnya, selain dari Kementerian PUPR, Kabupaten Cirebon juga akan mendapat bantuan rehab rutilahu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk 514 penerima bantuan. Kemudian, di tahun 2020 ini Pemkab Cirebon juga menganggarkan rehab rutilahu.
“Kami tidak tahu persis rutilahu dari pemda. Rencananya memang tahun ini DPKPP akan menerima tanggung jawab yang dulunya dipegang oleh Dinsos. Karena di tahun 2019 ke bawah, yang menangani rutilahu itu Dinsos,” ujar Lukman, Senin (13/1).
Menurut Lukman, selain dari pemerintah pusat, pemprov dan pemda, sumber anggaran perbaikan rutilahu juga bisa diupayakan dari Baznas dan Alokasi Dana Desa (ADD). Saat ini DPKPP masih menginventarisir data rutilahu yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kalau yang bersumber dari APBN, nama programnya adalah BSPS, kemudian kalau dari pemprov atau bangub nama programnya rutilahu. Dan dari APBD Kabupaten Cirebon juga sama, namanya rutilahu,” kata Lukman.
Sedangkan besaran bantuan yang akan diberikan oleh Kementerian PUPR Rp17,5 juta untuk setiap penerima bantuan. Begitupun dengan besaran anggaran dari Pemprov Jabar, nilainya sama yakni Rp17,5 juta.
“Untuk tingkat kabupaten masih dalam tahap pembahasan. Tapi nanti kita coba samakan dengan yang dari pusat dan provinsi yaitu Rp17,5 juta, tetapi tidak tahu di-acc berapa,” sambungnya.
Untuk kriteria penerima bantuan BSPS atau rutilahu, imbuh Lukman, warga negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga, tanah yang ditempati harus milik sendiri alias tidak sengketa, memiliki dokumen kepemilikan, dan memiliki penghasilan.
“Kalau kriteria kondisi rutilahu banyak yang mesti kita lihat, yang paling mudah itu adalah aladin (atap, lantai, dan dinding). Jadi rutilahu bisa dilihat dari beberapa faktor, dari faktor keamanan yakni struktur rumah. Jadi kalau rumah masih belum berstruktur dan belum menggunakan dinding bata atau masih gribig itu bisa dinyatakan rutilahu. Dari segi kesehatan, misal dari ventilasi, dari lantai yang belum di-floor, pencahayaan atau dari atap yang masih pakai asbes,” ungkapnya.
Sementara itu, persoalan rutilahu juga menjadi perhatian anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. Menurut Yoga, masih banyaknya rutilahu di Kabupaten Cirebon membuat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Basnas untuk mendorong peran sertanya dalam pengentasan rutilahu.
Meskipun dana dari Baznas tidak sebesar anggaran dari APBN, APBD provinsi dan kabupaten, namun pihaknya akan tetap mencoba menuangkan kerjasama dengan Baznas untuk menangani rutilahu. “Dalam waktu dekat ini Komisi IV akan melakukan rapat kerja dengan Baznas terkait masalah rutilahu, agar masyarakat Kabupaten Cirebon semuanya memiliki rumah yang layak untuk dihuni,” ujar Yoga Setiawan, Senin (13/1).
Selain itu, kata Yoga, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon juga akan menggenjot PAD yang kelebihannya bisa disalurkan untuk rutilahu. Bukan hanya itu, Komisi IV juga akan meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon untuk ikut andil mengentaskan persoalan rutilahu melalui dana CSR.
“Bisa juga dari CSR, karena selama ini CSR di Kabupaten Cirebon ini larinya ke mana. Dan kami belum memiliki data perusahaan itu menyalurkan CSR-nya ke mana saja,” ungkapnya. (Islah)