Dia mengungkapkan, saat rapat terakhir pemerintah menawarkan tiga alternatif solusi mencegah kenaikan premi BPJS kelas 3. Dari pilihan alternatif solusi itu, pemerintah memilih alternatif kedua yakni menggunakan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS). Namun, ternyata pemerintah tidak mengindahkan hasil rapat 12 Desember 2019 yang meminta BPJS menjamin tidak ada kenaikan per 1 Januari 2020.
“Dengan demikian, jelaslah bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan telah mengingkari kesepakatan serta telah mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan keputusan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan berdasarkan kesimpulan rapat yang telah dibuat. Jadi seperti lagu, kau yang memulai, kau yang mengingkari,” ujar.