Tahun Ini, Bappenda Kembali Berlakukan Penghapusan Denda
SUMBER, SC- Sejak 2014 hingga 2019 penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon. Tahun 2020 ini, Bapenda kembali memberlakukan penghapusan denda PBB mulai 2 Januari sampai 30 April 2020 nanti.
Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengatakan, penghapusan denda PBB dalam rangka HUT Ke-538 Kabupaten Cirebon. Selain itu, juga sebagai bentuk kepedulian Pemkab Cirebon kepada masyarakat.
BACA JUGA: Tertangkap Basah, Dua Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa
“Tiap tahun banyak yang menunggak banyak PBB. Dengan cara ini, mungkin masyarakat bisa terbantu,” ujar Erus, Kamis (16/1).
Erus menyampaikan, penghapusan denda PBB tersebut diberlakukan sejak 2 Januari kemarin sampai 30 April 2020. Untuk caranya, masyarakat tinggal datang ke BJB dan menyerahkan NOP-nya saja. Nanti sistemnya akan otomatis, pembayaran hanya akan dikenakan pokoknya saja tanpa disertai denda.
“Caranya cukup sederhana. Ini juga sebagai penghapusan piutang PBB yang nilainya bisa mencapai Rp9 miliar setiap tahunnya. Kalau mereka tidak punya tunggakan, aset nilai tanah masyarakat juga akan ikut naik,” kata Erus.
BACA JUGA: Pertek BPN Makin Tidak Jelas, Pengembang Gusar
Ditambahkan, saat ini Bappenda mencatat ada ribuan masyarakat yang menunggak pajak PBB. Jumlah tersebut hampir merata di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Tahun kemarin saja target PAD kita sekitar Rp42,5 milliar. Sedangkan tahun ini kita targetkan 47,2 milliar. Mudah-mudahan dengan cara ini, tunggakan PBB bisa diminimalisir. Jumlah nilai objek pajaknya sendiri ada 880 ribu,” ungkap Erus. Sedangkan untuk desa dengan katagori pembayar PBB terbaik jumlahnya sekitar 318 desa. (Islah)