Pelaku yang sudah sering melakukan tindak kriminal itu, lanjut Roland, pelaku telah melakukannya di 11 lokazi yakni Perum Kalijaga, Kesambi Superindo, Cipto CSB, Perum Giant, Pasar Mundu, Luwung Mundu, Warung Bima.
BACA JUGA: Pegiat Lingkungan Tawarkan Penemuannya Atasi Limbah Batu Alam dari Keruh Menjadi Jernih
“Bahkan di lampu merah Jalan Pemuda dan lampu merah Jalan Siliwangi, Toko Daud Kedawung dan Jalan Tentara Pelajar,” kata Roland.
Dari hasil penangkapan, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti 2 senjata tajam jenis golok dan samurai, 1 unit sepeda motor Honda Beat. Pasal yang dikenakan Pasal 365 KUHPidana maksimal 10 tahun kurung penjara. (M Surya)