Ketika disinggung pemda terkesan tidak bisa berbuat banyak perihal kisruh pasca Pilwu, Nanan tidak menampik hal itu. Karena, terkait dengan kewenangan yang dimiliki pemkab.
BACA JUGA: Majalengka Terbanyak Warga Negara Asing
Dia mencontohkan perihal pengaduan yang memaksa harus membuka kotak suara. Dalam kasus tersebut, pemkab dalam hal ini DPMD tidak memiliki kewenangan kecuali atas perintah Pengadilan.
“Kita belum mengatur, pemkab bisa enggak buka kotak suara. Semenatara selama ini kita menyerahkan ke pihak Pengadilan. Sepanjang kita disuruh buka (oleh Pengadilan) ya kita buka,” jelasnya. (Islah)