Menurut Bambang, hasil rapat evaluasi Komisi IV mengarahkan penyelesaiannya kepada Pemkab Cirebon. Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon juga mengarahkan agar dilakukan diskusi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos). “Penyelesaiannya tadi diarahkan ke pemda,” papar Bambang.
BACA JUGA: Singaraja Meluap, 80 Persen Desa Japurabakti Terendam
Selaku pelaksana, kata Bambang, manajemen RSUD Arjawinangun siap mengikuti arahan legislatif. Pihaknya berharap Pemkab Cirebon bisa segera menyelesaikannya. Namun, sampai saat ini masih belum melihat ada kepastian penyelesaian tunggakan tersebut.
“Kalau pemdanya ok, kita juga ok. Harapannya sih bisa secepatnya,” tukasnya.
Meski program SKTM sudah tidak diberlakukan, dan Pemkab masih memiliki tunggakan, Bambang mengaku masih tetap memberlakukan. “Kalau pelayanan, tidak masalah. Tapi berdasarkan permendagri kan sudah tidak boleh. Jangan sampai ada program yang sama dengan pemerintah pusat,” ungkapnya. (Islah)