SUMBER, SC- Sesuai Permendagri No 33 Tahun 2019 yang melarang dualisme penganggaran jaminan kesehatan, tahun ini Pemkab Cirebon memberlakukan aturan tersebut untuk pelayanan di rumah sakit.
Kendati sudah dihentikan, ternyata Pemkab Cirebon masih memiliki tunggakan pembayaran pelayanan SKTM kepada RSUD Arjawinangun pada tahun 2019. Direktur RSUD Arjawinangun, Bambang Sumardi mengatakan, tunggakan SKTM yang belum dibayarkan Pemkab Cirebon mencapai Rp2 miliar.
BACA JUGA: Setuju Revisi Perbup Pilwu
Jumlah tersebut terdiri dari dua item yakni dari program Jaminan Persalinan (Jampersal) Rp1 miliar dan SKTM Rp1 miliar. “Masih ada 2 item tunggakan. Pertama jampersal nilainya Rp1 miliar dan SKTM Rp1 miliar. Ya masih cukup banyak,” ujar Bambang usai mengikuti rapat evaluasi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (17/1).
Menurut Bambang, hasil rapat evaluasi Komisi IV mengarahkan penyelesaiannya kepada Pemkab Cirebon. Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon juga mengarahkan agar dilakukan diskusi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos). “Penyelesaiannya tadi diarahkan ke pemda,” papar Bambang.
BACA JUGA: Singaraja Meluap, 80 Persen Desa Japurabakti Terendam
Selaku pelaksana, kata Bambang, manajemen RSUD Arjawinangun siap mengikuti arahan legislatif. Pihaknya berharap Pemkab Cirebon bisa segera menyelesaikannya. Namun, sampai saat ini masih belum melihat ada kepastian penyelesaian tunggakan tersebut.
“Kalau pemdanya ok, kita juga ok. Harapannya sih bisa secepatnya,” tukasnya.
Meski program SKTM sudah tidak diberlakukan, dan Pemkab masih memiliki tunggakan, Bambang mengaku masih tetap memberlakukan. “Kalau pelayanan, tidak masalah. Tapi berdasarkan permendagri kan sudah tidak boleh. Jangan sampai ada program yang sama dengan pemerintah pusat,” ungkapnya. (Islah)