Anggota Komisi IX dari Dapil Jabar 8 (Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu) ini makin geram ketika membaca di media bahwa jika BPJS Kesehatan tetap menjalankan hasil rapat dengan DPR, maka direksi melanggar Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Lha kan yang dipersoalkan oleh DPR hanya kenaikan kelas 3 PBPU dan BP. Sebab mereka memang tidak mampu. Bahkan banyak temuan di lapangan yang seharusnya mereka malah masuk kategori PBI. Masalah data kan juga masih belum dibereskan oleh BPJS dan Kemensos. Jadi dimana melanggar aturannnya,” tanya Netty.
BACA JUGA: Gerindra Dorong Revisi UU BPJS
Lagi pula, kata Netty, alternatif solusi masalah kenaikan iuran untuk kelas 3 mandiri itu adalah usulan dari Kemenkes, bukan DPR. “Kemenkes menawarkan opsi artinya sudah ada koordinasi dengan BPJS, DJSN dan Kemenkeu. Kenapa BPJS tidak bisa mengikuti saran tersebut. Bukankan dalam kesimpulan rapat 12 Desember BPJS bahkan menjamin melaksanakannya pada 1 Januari 2020? Bagaimana pola koordinasi di pemerintahan. Saya melihat di internal pemerintah tidak sinkron dalam memberikan jawaban. Kondisi ini menunjukkan adanya gejala patologis yang akut dalam managemen pemerintahan,” lanjut Netty.