Di tempat yang sama, tim advokasi PPDI, Maman Kadarisman mengaku akan fokus mengawal persoalan tersebut. Karena hal itu memang bukan persoalan kecil, tapi merupakan persoalan besar.
Sejauh ini, kata Maman, dia melihat proses pemberhentian oleh kuwu terpilih dilakukan dengan bermacam cara baik secara politik hingga intimidasi.
“Tindakan hukum yang mereka (kuwu terpilih) lakukan sudah terbukti. Karena mereka melakukan pemberhentian tanpa prosedur. Menurut kami, tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Kami akan melakukan perlawanan secara hukum, baik pidana maupun perdata sampai ke PTUN sekalipun,” tegas Maman.
Untuk yang terindikasi masuk tindak pidana, pihaknya sudah menemukan ada di salahsatu desa yang perangkat desanya sudah di-SK-kan. Tim advokasi PPDI sudah mengumpulkan alat bukti lengkap dengan para saksinya.
BACA JUGA: Jembatan Ciherang Sukahaji Ambruk
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, H Imron MAg mengatakan, pihaknya tidak akan gegabah menangani persoalan tersebut, karena hal itu sudah masuk ranah politik. Untuk mengetahui penyebabnya, bupati melalui DPMD akan melakukan kroscek terlebih dahulu.
“Karena kadang ada pasal-pasal yang multitafsir terkait hak prerogatif kuwu, di mana kuwu berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Itu kayaknya cuma membaca (pasal) itunya saja. Tapi pas dilihat aturan lainnya, bahwa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa ada di PP Nomor 22 Tahun 2014, ada juga perbup dan pasal-pasal lainnya,” terang bupati.
Opihaknya siap menampung semua persoalan yang disampaikan PPDI. Bupati juga akan segera berkomunikasi dengan bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon dan memerintahkan DPMD untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Saya menghimbau kepada kuwu terpilih agar dalam pengangkatan perangkat desa mengikuti mekanisme dan aturan yang ditentukan. Dan aparat desanya juga harus ikuti aturan agar tidak timbul gejolak. Ini biasanya karena faktor dukung mendukung dan kuwu sudah menjanjikan jabatan,” ungkapnya. (Islah)