Dia menyampaikan, korban yang tercatat sebagai warga Blok Penawuan, RT 003 RW 004, Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon sudah diingatkan pihak pengelola agar tidak berendam terlalu lama. “Pihak pengelola sudah menyampaikan berendamnya sekitar 5 sampai 10 menit saja, kemudian harus naik. Ini sesuai aturan dari pengelola wisata Banyu Panas,” ungkap Ali Mashar.
Baca Juga : Desa Tanggung BPJS, No Problem!
Mengetahui orang tuanya meninggal, kata dia, anaknya dan anggota Polsek Gempol yang mendatangi lokasi lansung membawa korban ke rumah duka. “Kami bersama tim Inafis Polres Kota Cirebon melakukan proses penyidikan meninggalnya korban,” paparnya.