Bisa jadi, untuk tahun ini masyarakat yang berpenghasilan Rp2 juta per bulan juga masuk kategori miskin. “Makanya nanti kita nunggu (hasil verval) dari Dinsos,” paparnya.
Dadang menambahkan, jika nanti pemerintah resmi mencabut subsidi gas melon, dipastikan akan ada pemberitahuan dari pemerintah pusat yang akan disertai dengan sosialisasi sebelumnya. Proses tersebut dipastikan memerlukan waktu karena harus ada persetujuan dari DPR RI.
“Sekarang data kemiskinan itu satu yang dipakai, yaitu dari Kemensos. Data itu nanti dipakai juga untuk subsidi gas, PKH dan lainnya,” ucap Dadang.
BACA JUGA: Bupati Instruksikan Dinkes
Ditambahkan, berdasarkan informasi awal yang masuk ke Disdagin Kabupaten Cirebon, pemerintah akan membekali kartu pada setiap keluarga tidak mampu. Termasuk bagi pelaku usaha mikro. Sedangkan bagi keluarga yang tidak mempunyai kartu, maka akan dikenakan harga umum.
“Jadi setiap keluarga itu punya kartu, nanti pada saat beli ke warung, yang pakai kartu itu yang dapat harga subsidi. Kalau yang tidak punya kartu berarti dengan harga umum,” ujar Dadang.
Rencana pencabutan subsidi tersebut, di satu sisi memang bagus karena tepat sasaran. Tapi di sisi lain pasti ada pro dan kontra karena masyarakat yang sudah terbiasa membeli gas dengan harga Rp20 ribu belum siap naik ke Rp36 ribu.