Sampai saat ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon masih menunggu petunjuk teknis dan aturan dari rencana dicabutnya subsidi gas melon tersebut.
Kepala Disdagin Kabupaten Cirebon, Deny Agustin melalui Kabid Perdagangan, Dadang Heryadi menjelaskan, pihaknya masih menunggu mekanisme yang mengatur harga dan nominal subsidi yang akan diberlakukan. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan subsidi gas melon tersebut hanya untuk masyarakat tidak mampu.
BACA JUGA: Siap-siap, Seleksi CPNS 14 Februari
“Kita masih menunggu aturannya seperti apa, mekanismenya seperti apa, harganya berapa dan (nilai) subsidinya berapa. Karena kan memang masih ada subsidi, tapi hanya buat masyarkat yang tidak mampu. Jadi memang masih belum jelas kapan akan dicabut,” ujar Dadang.
Namun, kategori masyarakat miskin sendiri saat ini masih belum ada ketetapan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri ESDM tahun 2009, gas 3 kg itu peruntukannya hanya bagi keluarga tidak mampu yang berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan.
Bisa jadi, untuk tahun ini masyarakat yang berpenghasilan Rp2 juta per bulan juga masuk kategori miskin. “Makanya nanti kita nunggu (hasil verval) dari Dinsos,” paparnya.
Dadang menambahkan, jika nanti pemerintah resmi mencabut subsidi gas melon, dipastikan akan ada pemberitahuan dari pemerintah pusat yang akan disertai dengan sosialisasi sebelumnya. Proses tersebut dipastikan memerlukan waktu karena harus ada persetujuan dari DPR RI.
“Sekarang data kemiskinan itu satu yang dipakai, yaitu dari Kemensos. Data itu nanti dipakai juga untuk subsidi gas, PKH dan lainnya,” ucap Dadang.
BACA JUGA: Bupati Instruksikan Dinkes
Ditambahkan, berdasarkan informasi awal yang masuk ke Disdagin Kabupaten Cirebon, pemerintah akan membekali kartu pada setiap keluarga tidak mampu. Termasuk bagi pelaku usaha mikro. Sedangkan bagi keluarga yang tidak mempunyai kartu, maka akan dikenakan harga umum.
“Jadi setiap keluarga itu punya kartu, nanti pada saat beli ke warung, yang pakai kartu itu yang dapat harga subsidi. Kalau yang tidak punya kartu berarti dengan harga umum,” ujar Dadang.
Rencana pencabutan subsidi tersebut, di satu sisi memang bagus karena tepat sasaran. Tapi di sisi lain pasti ada pro dan kontra karena masyarakat yang sudah terbiasa membeli gas dengan harga Rp20 ribu belum siap naik ke Rp36 ribu.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon telah selesai melakukan verifikasi dan valisasi (verval) data warga miskin berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT). Namun penatapan hasil verval masih membutuhkan waktu, karena masih harus diajukan dulu ke Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan Partisipasi Sosial Masyarakat Dinsos Kabupaten Cirebon, Deden Epih Saepina mengatakan, proses verval harus dilakukan secara teliti. Dinsos tidak mau sembarangan menetapkan hasil verval BDT karena akan berpengaruh pada bantuan sosial lainnya seperi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA: Badan Perahu Bocor, Perahu Nelayan Asal Cirebon Tenggelam di Perairan Karawang
“Karena nanti akan berpengaruh terhadap bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, KIS dan lainnya,” ujar Deden.
Deden mengungkapkan, saat ini verval BDT memang telah selesai dilakukan. Namun hal itu harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Kemensos RI sebelum ditetapkan. Diperkirakan penetapannya sekitar bulan Februari 2020. “Data validasi sudah final, tapi sekarang sedang dilaporkan ke Kemensos. Diperkirakan turun penetapannya 20 hari, karena ditutupnya kan tanggal 20 kemarin,” sambungnya. (Islah)