BACA JUGA: Tahun 209 144 Peserta PKH Mundur, tapi Penerima Manfaat 2020 Malah Bertambah
Luthfi juga berharap, persoalan tersebut bisa segera selesai pada akhir Februari mendatang. Kepada para kuwu di 30 desa, Luthfi mengimbau agar mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku perihal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Pasalnya, undang-undang (UU), Permendagri dan perbup-nya jelas, yakni menyatakan hal yang sama.
“Minggu depan kita akan bahas persoalan ini dengan bupati dan Forkopimda untuk mencari solusi yang paling baik dan dapat mengakomodir teman-teman perangkat desa dan kepentingan kuwu, serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Islah)