Mereka diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Muhammad Luthfi didampingi Ketua Komisi I, Abdul Rahman dan beberapa anggotanya. Selain itu, tampak hadir juga Plt kepala DPMD, Suhartono dan pejabat tinggi DPMD lainnya.
BACA JUGA: 2020 Ada 28 Raperda Prioritas
Usai audeinsi, Sekjen PPDI, Sutara menyampaikan, audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan keluhan ratusan perangkat desa se-Kabupaten Cirebon yang tersebar di 30 desa yang saat ini dalam keadaan tidak aman atau terancam.
Menurut Sutara, saat ini banyak diantara perangkat desa yang sedang mengalami tekanan hingga ruang kerjanya dikunci oleh Kuwu baru dan masih banyak masalah lainnya. Selain itu, ada juga Kuwu yang sudah mengeluarkan SK tanpa mekanisme dan prosedur yang benar.
“Atas dasar itu, kami PPDI mengadukan masalah tersebut kepada wakil rakyat kami. Dan alhamdulillah kami diterima dan mendapatkan solusi,” ujar Sutara.
Dia menjelaskan, solusi dari hasil audiensi itu yakni DPRD merekomendasikan kepada bupati untuk menginstruksikan kepada camat agar menyudahi tindakan yang bersifat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
BACA JUGA: Pemkot Segera Bentuk Badan Pengelola Bima
“Ini sebagai bentuk cooling down sekaligus adaptasi bagi kuwu-kuwu yang baru terpilih akhir tahun lalu,” kata Sutara.
Selain itu, lanjut Sutara, DPRD juga meminta DPMD untuk melakukan kroscek dan melakukan pengawasan serta pembinaan kepada kuwu. “DPRD juga akan membuat peraturan daerah yang memang mengikat dan jelas tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Muhammad Luthfi mengatakan, salahsatu solusi tersebut bukan dalam bentuk surat rekomendasi. Tapi, DPRD akan memasukkan persoalan tersebut sebagai bahan rapat untuk pengambilan keputusan oleh bupati.
“Nanti di dalam rapat itu kita mendorong, minimal gejolak di tataran bawah berkurang dulu sampai DPMD bisa melalukan langkah konkret. Saya berharap tim yang dibentuk oleh DPMD bisa fokus dan taktis dalam membangun komunikasi dengan semua pihak,” terang Luthfi.
BACA JUGA: Tahun 209 144 Peserta PKH Mundur, tapi Penerima Manfaat 2020 Malah Bertambah
Luthfi juga berharap, persoalan tersebut bisa segera selesai pada akhir Februari mendatang. Kepada para kuwu di 30 desa, Luthfi mengimbau agar mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku perihal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Pasalnya, undang-undang (UU), Permendagri dan perbup-nya jelas, yakni menyatakan hal yang sama.
“Minggu depan kita akan bahas persoalan ini dengan bupati dan Forkopimda untuk mencari solusi yang paling baik dan dapat mengakomodir teman-teman perangkat desa dan kepentingan kuwu, serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Islah)