Termasuk Soal Sampah, Madrasah Diniya, hingga Aturan Menara Komunikasi
SUMBER, SC- DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2020 dan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 di Ruang Sidang Paripurna Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (28/1). Dalam sidang tersebut ditetapkan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2020 ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 Raperda diprakarsai oleh DPRD dan 14 lainnya oleh pemkab. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Muhammad Luthfi mengatakan, dari sekian banyak raperda itu ada beberapa raperda yang menjadi skala prioritas.
Luthfi menyebut, pada tahun 2020 ini dirinya menargetkan Kabupaten Cirebon bebas sampah. “Kita masih punya waktu 11 bulan untuk memastikan raperda on track,” ujar Luthfi.
BACA JUGA: Siap-siap, Seleksi CPNS 14 Februari
Kemudian yang prioritas berikutnya, kata Luthfi, adalah Koperasi dan UMKM. Raperda tersebut harus diselesaikan karena targetnya adalah menyelesaikan kemiskinan dan pengangguran. “Target kita, keluar dari zona sebagai daerah termiskin dan pengangguran terbanyak,” kata Luthfi.
Selanjutnya, Luthfi menyampaikan, prioritas lain yang harus diselesaikan adalah Raperda Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, angka PAD selama ini masih terlalu kecil untuk sebuah kabupaten yang besar.