“Kita tidak bisa menganggarkan dalam pos anggaran yang lain karena tidak boleh duplikasi anggaran. Karenanya soal jaminan kesehatan harus ditata ulang. Bagaimana caranya semua masyarakat tidak mampu mendapat pelayanan kesehatan yang baik. Dan payung perda akan jadi pegangan teman-teman di TAPD, di Banggar, Dinkes dan Dinsos untuk bisa mengakomodir dan melayani masyarakat secara optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg juga mengatakan senada. Menurutnya, seluruh Raperda yang diajukan oleh eksekutif memiliki skala prioritas yang sama.
BACA JUGA: Suspek Corona, Waspada!
“Raperda yang kami ajukan, semua memiliki skala prioritas yang sama,” kata Imron usai rapat paripurna tersebut.
Namun, bupati menginginkan Raperda yang diajukan kepada DPRD dapat segera dibuat. Terlebih, untuk yang berkenaan secara langsung dengan masyarakat. “Jadi yang berkenaan langsung dengan masyarakat itu yang harus diprioritaskan,” tegas Imron.
Berikut 14 Raperda yang pemrakarsanya adalah DPRD, yakni Raperda Pengelolaan sampah, Pembinaan Kepemudaan dan Keolahragaan di Kabupaten Cirebon, Peningkatan PAD, Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan BPD, Tatakelola Bumdes dan Pembentukan Holding BUMDes, dan Pengelolaan satu data atau Single Data System (SDS).