Selain itu Raperda Jaminan Kesehatan Kabupaten Cirebon, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), Koperasi UMKM, Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pemakaman Umum, Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perusahaan, Perdagangan dan Jasa, Pengembangan rencana wilayah kawasan industri dan Raperda Perubahan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
BACA JUGA: Diduga Virus Dibawa Warga Waled Sepulang dari Taiwan
Sedangkan 14 Raperda yang pemrakarsanya pemkab antara lain Raperda KTR, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, Perubahan APBD 2020, RAPBD Tahun Anggaran 2021, Pengelolaan Pasar, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi, dan Pelayanan Pasar. Juga Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Kedua atas Perda No 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Cirebon, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh serta Pemukiman Kumuh di Kabupaten Cirebon, juga Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. (Islah)