Termasuk Soal Sampah, Madrasah Diniya, hingga Aturan Menara Komunikasi
SUMBER, SC- DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2020 dan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 di Ruang Sidang Paripurna Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (28/1). Dalam sidang tersebut ditetapkan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2020 ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 Raperda diprakarsai oleh DPRD dan 14 lainnya oleh pemkab. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Muhammad Luthfi mengatakan, dari sekian banyak raperda itu ada beberapa raperda yang menjadi skala prioritas.
Luthfi menyebut, pada tahun 2020 ini dirinya menargetkan Kabupaten Cirebon bebas sampah. “Kita masih punya waktu 11 bulan untuk memastikan raperda on track,” ujar Luthfi.
BACA JUGA: Siap-siap, Seleksi CPNS 14 Februari
Kemudian yang prioritas berikutnya, kata Luthfi, adalah Koperasi dan UMKM. Raperda tersebut harus diselesaikan karena targetnya adalah menyelesaikan kemiskinan dan pengangguran. “Target kita, keluar dari zona sebagai daerah termiskin dan pengangguran terbanyak,” kata Luthfi.
Selanjutnya, Luthfi menyampaikan, prioritas lain yang harus diselesaikan adalah Raperda Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, angka PAD selama ini masih terlalu kecil untuk sebuah kabupaten yang besar.
“PAD kita kan hanya Rp242 miliar dari pajak. Dan dari retribusi dan pendapatan lainnya, total hanya Rp650 miliar. Kita mau dorong target sampai ke angka 1 triliun,” terangnya.
Menurut politisi PKB itu, target tersebut potensinya sangat memungkinkan. Untuk itu, tata kelolanya harus dibuatkan payung hukum yang kuat sehingga para pengelola pendapatan bisa lebih maksimal dalam bekerja.
“Soal taping box, soal teknologi perekaman transaksi dan lainnya akan kita dorong terus. Dan perluasan wilayah juga penting,” tukas Luthfi.
BACA JUGA: Ke Depan Warga Miskin Beli LPG 3 Kg Pakai Kartu
Luthfi melanjutkan, raperda prioritas berikutnya adalah soal pengelolaan SDS. Karena selama ini tidak pernah dilakukan update data-data NIK yang tidak valid. Setidaknya, dalam tiga tahun terakhir Disdukcapil, Dinsos, Dinkes dan Diskominfo tidak meng-update data karena koordinasi data belum maksimal.
“Oleh karenanya kita akan mendorong tentang raperda kebijakan SDS. Harapannya kita akan lebih tertib lagi tentang tatakelola data yang pada akhirnya soal jaminan kesehatab ini bisa lebih tepat lagi,” jelas Luthfi.
Berdasarkan data jaminan kesehatan tahun 2019, terdapat 1,2 juta warga miskin yang belum masuk kategori harus ditanggung jaminan kesehatannya. Dengan di-droping dari BPI pusat, maka Jamkesda harus meng-cover sebanyak 300 ribuan warga. Artinya masih ada sekitar 166 ribu warga yang sudah di-drop pemerintah pusat itu.
“Kita tidak bisa menganggarkan dalam pos anggaran yang lain karena tidak boleh duplikasi anggaran. Karenanya soal jaminan kesehatan harus ditata ulang. Bagaimana caranya semua masyarakat tidak mampu mendapat pelayanan kesehatan yang baik. Dan payung perda akan jadi pegangan teman-teman di TAPD, di Banggar, Dinkes dan Dinsos untuk bisa mengakomodir dan melayani masyarakat secara optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg juga mengatakan senada. Menurutnya, seluruh Raperda yang diajukan oleh eksekutif memiliki skala prioritas yang sama.
BACA JUGA: Suspek Corona, Waspada!
“Raperda yang kami ajukan, semua memiliki skala prioritas yang sama,” kata Imron usai rapat paripurna tersebut.
Namun, bupati menginginkan Raperda yang diajukan kepada DPRD dapat segera dibuat. Terlebih, untuk yang berkenaan secara langsung dengan masyarakat. “Jadi yang berkenaan langsung dengan masyarakat itu yang harus diprioritaskan,” tegas Imron.
Berikut 14 Raperda yang pemrakarsanya adalah DPRD, yakni Raperda Pengelolaan sampah, Pembinaan Kepemudaan dan Keolahragaan di Kabupaten Cirebon, Peningkatan PAD, Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan BPD, Tatakelola Bumdes dan Pembentukan Holding BUMDes, dan Pengelolaan satu data atau Single Data System (SDS).
Selain itu Raperda Jaminan Kesehatan Kabupaten Cirebon, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), Koperasi UMKM, Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pemakaman Umum, Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perusahaan, Perdagangan dan Jasa, Pengembangan rencana wilayah kawasan industri dan Raperda Perubahan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
BACA JUGA: Diduga Virus Dibawa Warga Waled Sepulang dari Taiwan
Sedangkan 14 Raperda yang pemrakarsanya pemkab antara lain Raperda KTR, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, Perubahan APBD 2020, RAPBD Tahun Anggaran 2021, Pengelolaan Pasar, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi, dan Pelayanan Pasar. Juga Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Kedua atas Perda No 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Cirebon, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh serta Pemukiman Kumuh di Kabupaten Cirebon, juga Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. (Islah)