Namun tidak dengan Pasar Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan yang kondisinya sepi dari aktivitas jual-beli. Padahal kalau dilihat dari informasi yang tertulis di papan pengumuman, tertulis izin revitalisasi pasar tersebut sejak 2001.
BACA JUGA: Jalan Kedongdong-Bringin Rusak Berat
Menurut Apud, salahsatu pedagang yang masih bertahan jualan di pasar tersebut mengeluhkan sepinya pengunjung dan pembeli. Padahal lebih dari 15 toko dam tempat emperan untuk penjual sayur, buah, dan ikan yang berada di pasar tradisional Desa Ujunggebang.
“Selama hampir dua tahun saya berjualan di pasar Desa Ujunggebang yang terletak di Blok Balong sejauh ini belum ada kemajuan dan sepi pengunjung. Mungkin salahsatu faktornya letak pasar yang jauh dari pusat pemukiman penduduk, yang berada di ujung desa dan pesawahan,” ujarnya.
“Selain itu, juga tidak adanya pengelola yang mengurus pasar tersebut, pada hari ini saja (Selasa, 28/1) hanya ada 3 toko yang buka dan sepi pembeli. Yang dulunya banyak pedagang sampai akhirnya satu-persatu berhenti berdagang di pasar tersebut, padahal sewa tokonya itu gratis.
Senada disampaikan tokoh pemuda Desa Ujunggebang, Khumaedi mengatakan, sebenarnya awal adanya pasar tradisional Desa Ujunggebang dibuat oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sehingga pemerintah desa tidak sepenuhnya punya wewenang.
BACA JUGA: Petani Tewas di Sawah, Diduga Tersambar Petir
“Sehingga masyarakat dan para pedagang pun kebingungan harus mengadu ke siapa? Oleh karena itu kami sangat berharap ada titik terang antara Koperasi dengan pemerintah setempat untuk mencari solusi yang terbaik demi majunya pasar tradisional yang ada di desa kami,” pungkasnya. (Burhan)