Jadi intinya, kata Aria, untuk menerima bantuan-bantuan dari pusat yakni Kemensos haru masuk dulu datanya ke DTKS. Adapun proses agar mendapatkan bantuan dari pusat dan termasuk di DTKS pihaknya akan melakukan verifikasi 28 ribu KK.
“Kita nanti akan melakukan verifikasi dan validasi data terhadap 28 ribu KK ini bisa disinyalir satu, meninggal dunia, dua pindah domisili, yang ke tiga keberadaan nomor induk kependudukan (NIK),” katanya.
BACA JUGA: Diduga Virus Dibawa Warga Waled Sepulang dari Taiwan
Jika calon peserta PKH tidak memiliki NIK disinyalir akan dikeluarkan dari data DTKS, karena kependudukannya belum ada kejelasan. “Sehingga dia harus mengurus dulu ke Disdukcapil, setelah dapat NIK nanti akan diproses lagi ke sini (ke DTKS),” katanya. (M Surya/SC)