Bupati Segera Tandang ke Kementrian ATR/BPN Bersama Forkopimda
SUMBER, SC- Polemik permasalahan Peraturan Teknis (Pertek) BPN yang dikeluhkan puluhan pengembang di Kabupaten Cirebon kini mulai menemukan titik teran. Hasil rapat Forkopimda dengan para pengembang dengan menghadirkan pihak BPN Kabupaten Cirebon di ruang rapat bupati, Rabu (19/1), masing-masing pihak menyepakati alternatif sebagai solusi pemecahan masalah tersebut.
Bupati Cirebon, H Imron menyampaikan, dari rapat tersebut dihasilkan beberapa keputusan penting. Keputusan pertama, pemda akan berkirim surat ke gubernur dengan melampirkan data yang ada pada pengembang. Kemudian, bersama Forkopimda juga akan bersilaturahmi ke dirjen di Kementrian ATR/BPN Jakarta.
BACA JUGA: Petani Tewas di Sawah, Diduga Tersambar Petir
“Dan yang ketiga, ini yang paling pokok, karena ada dua kesimpulan yang berbeda antara birokrat dan BPN, maka kami akan mengubah peta RTRW sebelumnya, tapi lampirannya saja. Sebab kalau perdanya kan lama. Nanti DPRD yang akan membuat perubahannya. Nah, kalau itu selesai, otomatis masalah sudah tidak ada lagi,” kata Imron, Rabu (29/1).
Menurut Imron, jika setelah waktu 40 hari gubernur tidak menjawab surat tersebut, berarti menyetujuinya. “Jadi kalau ada permasalahan itu, pimpinan (boleh) memberikan surat (diskresi) ke gubernur. Nanti 40 hari waktunya, kalau gubernur enggak jawab berarti itu setuju,” kata Imron.
Dijelaskan bupati, solusi silaturahmi ke Dirjen Kementrian ATR itu dilakukan karena masing-masing pihak mempunyai aturan tersendiri. Namun saat disinggung soal Perda RTRW sebelumnya yang mendadak diubah, bupati berdalih bahwa perubahan itu dimungkinkan atas dasar kebutuhan pada masa itu.
BACA JUGA: Rumah Bantaran Terancam Longsor
Ketua Forum Komunikasi Pengembang Perumahan Cirebon (FKPPC), Yudo Arlianto mengatakan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan yang dinanti-nantikan sebelumnya. Pihaknya merasa bersyukur karena pertemuan tersebut cukup efektif dan produktif.
“Solusi yang ditawarkan nanti kita kawal bersama, agar bisa terealisasi dengan segera. Karena ini bukan semata kepentingan pengembang, melainkan kebermanfaatan Cirebon pada umumnya,” kata Yudo.
Menurut Yudo, surat yang akan dikirim bupati ke gubernur itu dasar analisanya dari berbagai unsur yang akan dibuat oleh TKPRD yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Cirebon. “Kalau target secepatnya, karena sudah berlarut-larut dan proses sudah lebih dari enam bulan. Nanti dibuat time skedul dua minggu untuk ajuan surat, lalu dikirim ke gubernur. Harapan kami bisa secepatnya disetujui gubernur, tidak harus nunggu 40 hari puls dua minggu,” jelasnya.
BACA JUGA: Telusuri Interaksi Pasien!
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Muhamad Lutfi membenarkan beberapa alternatif solusi yang dihasilkan dari rapat tersebut. Salahsatunya, skema yang akan digunakan nanti, sesuai skema yang diatur Kementrian ATR Nomor 22 Tahun 2019.
“Jumlah pengembang banyak, tapi nanti mana yang akan diajukan dikaji juga oleh TKPRD,” ungkap Lutfi seraya menambahkan bahwa hal itu sudah sesuai regulasi. (Islah)