Untuk meng-cover anggaran BPJS PBI, lanjut Enny, pemkab menyiapkan dari APBD II sebesar Rp44 miliar dan dari APBD I (provinsi) sebesar Rp26 miliar lebih. Artinya, persentase anggaran yang disiapkan masih lebih banyak dari APBD kabupaten ketimbang APBD provinsi dan jumlah dari kedua sumber anggaran tersebut ternyata hanya cukup untuk sampai bulan Juli 2020. Sedangkan untuk lima bulan berikutnya, Dinkes akan mengajukannya lagi pada anggaran perubahan 2020.
BACA JUGA: BPJS Ingkar Janji, 800 Ribu Peserta Migrasi
“Seharusnya memang pembagiannya daerah (kabupaten) 60 persen dan provinsi 40 persen. Mestinya dari provinsi itu Rp66 miliar, cuma sekarang dapatnya hanya Rp26 miliar. Dan 40 persen itu kalau kita menghitung dari kuota kita sebanyak 330.610 jiwa, tentu jumlahnya bisa mencapai Rp100 miliaran,” papar Enny.
Kadinkes berharap, pemerintah provinsi juga akan menganggarkan lagi pada anggaran perubahan. Pemda melalui BKAD, Bappelitbangda dan Dinkes akan meminta anggota dewan provinsi untuk mengawal anggaran BPJS PBI pada anggaran perubahan provinsi.