“Karena jika lambat dalam penyelesaiyannya, maka dihawatirkan akan menimbulkan longsor dan membahayakan warga sekitar,” ungkapnya seraya mengatakan, panjang TPT yang harus segera dilakukan perbaikan mencapai kurang lebih 200 meter.
Sementara itu, Kasi Trantrib Kecamatan Lemahabang, Dodo dengan tegas menyampaikan, jika memang akan dilakukan perbaikan, maka siapapun pelaksananya harus melaporkan kepada pihaknya. Karena selama ini, setiap kali ada pembangunan, mereka tidak pernah konfirmasi kepada pihak kecamatan.
BACA JUGA: 200 Aparat Desa Ngadu ke Wakil Rakyat Minta Solusi
Hal ini sangat diperlukan agar pihaknya bisa memantau pelaksanaan pembangunan. Ia tidak ingin terkesan pembangunan tersebut dilakukan asal-asalan seperti TPT Kali Ciputih.
“Karena dari pantauan kami, fondasi yang dibuat ini sangat kurang baik. Selain kemiringannya yang sangat rendah, juga tidak dilakukan penggalian terlebih dahulu (sistem tempel) hingga akibatnya bila diterjang arus air yang deras sudah dipastikan TPT-nya akan ambrol,” ujar Dodo. (Agus)