Lahan yang disegel KPK berada di Jalan Raden Dewi Sartika, Sumber dengan luas sekira 4.500 meter. Lahan tersebut sudah dikelilingi pagar tembok dan besi di atasnya. “Itu dua lahan dalam satu hamparan, luas lahan yang pertama sekitar 3.000 meteran dan yang kedua 1.500 meteran,” ungkap Baihaqi.
Lahan yang disegel KPK itu atas nama istri Sunjaya. Sebelumnya, pada November 2019 KPK juga sudah menyita empat bidang tanah di Kelurahan Tukmudal. Lahan tersebut tercatat atas nama keluarga Sunjaya dengan luas sekira 6.000 meteran. Sehingga, total lahan milik mantan bupati Cirebon di wilayah Kelurahan Tukmudal yang disita KPK sekira 10 ribu meteran.
BACA JUGA: Butuh Kepastian Nasib, Guru Honorer Siap Geruduk Jakarta
Dikabarkan, setelah di Kelurahan Tukmudal pada hari yang sama KPK juga menyita aset serupa di wilayah Desa Beberan, Kecamatan Palimanan. Sedianya, setelah menyita aset Sunjaya di wilayah Tukmudal, KPK juga melakukan penyitaan aset di wilayah Kelurahan Kenanga di hari yang sama. Namun, penyitaan aset berupa lahan batal dilakukan atau diundur. Secara keseluruhan, KPK akan menyita 95 bidang lahan di beberapa titik Kabupaten Cirebon. (Islah)