Bupati Segera Tandang ke Kementrian ATR/BPN Bersama Forkopimda
SUMBER, SC- Polemik permasalahan Peraturan Teknis (Pertek) BPN yang dikeluhkan puluhan pengembang di Kabupaten Cirebon kini mulai menemukan titik teran. Hasil rapat Forkopimda dengan para pengembang dengan menghadirkan pihak BPN Kabupaten Cirebon di ruang rapat bupati, Rabu (19/1), masing-masing pihak menyepakati alternatif sebagai solusi pemecahan masalah tersebut.
Bupati Cirebon, H Imron menyampaikan, dari rapat tersebut dihasilkan beberapa keputusan penting. Keputusan pertama, pemda akan berkirim surat ke gubernur dengan melampirkan data yang ada pada pengembang. Kemudian, bersama Forkopimda juga akan bersilaturahmi ke dirjen di Kementrian ATR/BPN Jakarta.
BACA JUGA: Petani Tewas di Sawah, Diduga Tersambar Petir
“Dan yang ketiga, ini yang paling pokok, karena ada dua kesimpulan yang berbeda antara birokrat dan BPN, maka kami akan mengubah peta RTRW sebelumnya, tapi lampirannya saja. Sebab kalau perdanya kan lama. Nanti DPRD yang akan membuat perubahannya. Nah, kalau itu selesai, otomatis masalah sudah tidak ada lagi,” kata Imron, Rabu (29/1).
Menurut Imron, jika setelah waktu 40 hari gubernur tidak menjawab surat tersebut, berarti menyetujuinya. “Jadi kalau ada permasalahan itu, pimpinan (boleh) memberikan surat (diskresi) ke gubernur. Nanti 40 hari waktunya, kalau gubernur enggak jawab berarti itu setuju,” kata Imron.