CIRRBON, SC- Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan RS (19) di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, berhasil digagalkan, Senin (20/1/2020). Bahkan, aksi nekat yang dilakukan di siang bolong ini
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kapolsek Talun, AKP Sudarman, mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan di siang bolong saat korban sedang berada di rumah. Pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis golok.
“Pelaku masuk ke rumah Ibu Elis di Dusun 02, Blok Kavling RT 003 RW 003, Desa Kepongpongan pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB. Korban yang sedang berada di rumah mengetahui aksi itu dan mekakukan perlawanan kepada pelaku hingga korban mengalami luka di bagian jari tangan akibat terkena sabetan golok,” katanya kepada suaracirebon.com.