SUMBER, SC- Pasca keluarnya Surat Edaran (SE) berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 yang melarang adanya dualisme pengangaran jaminan kesehatan masyarakat, Pemkab Cirebon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi menghentikan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tahun 2020. Namun, Dinkes bersama dinas terkait terus berupaya mencari formula pengganti SKTM.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon, Neneng Hasanah menyampaikan, selain membahasnya melalui rapat dengan dinas terkait, Dinkes juga sedang berupaya mencari solusinya bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. “Solusinya, salahsatunya sedang dibahas karena pengambilan kebijakan itu ada dipimpinan kami dan nanti akan disampaikan kepada pimpinan daerah ini,” ujar Neneng, Kamis (15/1).
Karena, menurut Neneng, keluarnya SE Kemendagri itu menegaskan bahwa masyarakat tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan, maka harus dimasukkan ke dalam kepesertaan Jaminan Kepesertaan Daerah (Jamkesda). “Untuk masyarakat yang mampu secara mandiri, tentunya untuk menjadi kepesertaan (mandiri). Sedangkan masyarakat yang tidak mampu, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah,” kata Neneng.
Pada saat ini, kata Neneng, Dinas Sosial (Dinsos) sedang melaksanakan verifikasi validasi data masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon. Jika sudah ditemukan angkanya dan ada sumber pembiayaannya, maka data tersebut akan dimasukkan ke dalam pembiayaan Jamkesda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.
Dijelaskan, Jamkesda atau PBI daerah yang harus dibayarkan oleh Pemkab Cirebon sebanyak Rp330 ribu peserta. Kalau yang tahun 2019 kan ada anggaran SKTM sebesar Rp9 miliar.
“Tapi dengan adanya edaran kemendagri itu otomatis SKTM ini tidak diperbolehkan ditahun 2020. Dan kami juga dengan komisi IV sedang berupaya mencari solusinya, tentunya kalau data masyarakat miskinnya sudah valid, maka nanti akan muncul berapa jumlahnya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Partisipasi Sosial Dinsos Kabupaten Cirebon, Deden Epi Saepina mengatakan, dalam undang-undang jaminan kesehatan memang mengharuskan semua masyarakat menjadi peserta pada jaminan kesehatan. Tidak ada jaminan lain lagi selain jaminan kesehatan yakni BPJS yang diatur dalam Permendagri No 33 Tahun 2019.
“Untuk Puskesos masih tetap jalan. Cuma kalau SKTM untuk perawatan tidak dibenarkan. Adapun lainnya seperti jampersal, bidikmisi, beasiswa, keringanan biaya untuk nikah dan cerai masih ada,” ungkapnya. (Islah)