Polisi Ungkap Peran AS Edarkan Barang Haram dari Lapas Gintung
CIREBON, SC- Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang jenis tramadol. Hal itu disampaikan Kapolres Ciko AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat SH dan Kasubag Humas IPTU Ngatidja SH MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciko, Jl Veteran No 5 Kota Cirebon, Jumat (3/1).
“Akhir 2019 Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sebanyak 8 gram barang bukti jenis sabu dengan tersangka baru yang berinisial AS dan AA dengan barang bukti sabu sebanyak 0,38 gram. Juga RN yang berprofesi IRT dengan 3.360 butir obat terlarang yang masuk daftar G,” jelas Roland.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kedua tersangka AA dan AS ditangkap Sat Narkoba di Jl Sisingamangaraja Gg Belpagas, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Menurut keterangan tersangka AA membeli sabu dari Heri alias Apeng (bandar) yang berada di Lapas Gintung dengan disambungkan atau dipesankan oleh tersangka AA dan nantinya mendapatkan imbalan mengkonsumsi sabu tersebut dari tersangka AS.
“Dari hasil penangkapan kedua tersangka, didapati barang bukti jenis sabu seberat 0,38 gram dan dua jenis HP. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 1 milyar dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Roland.
Sementara itu, RN tersangka pengedar obat jenis Tramadol ditangkap di rumahnya di Jl Arya Kiban Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dengan barang bukti sebanyak 3.360 butir. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 jo 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (M Surya)