Yakin Revisi UU ASN Tak “Pecat” Mereka, Melainkan Diangkat Jadi PNS atau PPPK
CIREBON, SC- Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer menimbulkan kecemasan di kalanhan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Artinya, tidak ada lagi tenaga honorer, karena pada peraturan tersebut pemerintah hanya akan mengakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kecenasan honorer memunculkan empati dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik. “Para honorer kini memang lagi resah dan khawatir dengan nasib mereka,” kata Fitrah kepada Suara Cirebon, Jumat (24/1).
BACA JUGA: Hasan Basori Usulkan Revisi Sistem
Di tengah kegalauan para tenaga honorer, Fitrah mencoba menenangkan mereka. Dia mengajak para tenaga honorer berpandangan positif menyikapi revisi UU ASN yang disepakati oleh pemerintah dan DRP RI beberapa hari lalu.