Selama Tahun 2019, Ada 21 WNA yang Dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
CIREBON, SC- Sebanyak 21 warga negara asing telah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Pendeportasian seluruh WNA itu dilakukan selama kurun waktu 2019. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto kepada Suara Cirebon usai giat Fun Bike Hari Bhakti Imigrasi Ke-70 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (18/1).
Seluruh WNA terpaksa dipulangkan ke negara masing-masing, pasalnya para WNA tersebut terbukti telah melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian.
BACA JUGA: 2020 Anggaran Stadion Zonk, Salah TAPD-Bappelitbangda?
“Terpaksa mereka kami pulangkan ke negara asalnya dan tindakan deportasi ini sebagai sanksi bagi WNA yang melanggar UU Keimigrasian,” ujar Tito Andrianto.