Desak Bupati Minta Turun Tangan Soal Pemberhentian Aparat Desa, Siapkan Pendamping Hukum
SUMBER, SC- Ratusan perangkat desa di Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) luruk kantor Bupati Cirebon, Selasa (21/1). Kedatangan mereka untuk audiensi dengan Bupati Cirebon, H Imron MAg. Sebagian dari mereka diterima oleh bupati di ruang rapat Setda Kabupaten Cirebon.
Kepada Suara Cirebon, Sekjen PPDI, Sutara mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya menyampaikan aspirasi rekan-rekan perangkat desa terkait tindakan pemberhentian yang dilakukan kuwu terpilih. Pasalnya, pemberhentian yang dilakukan kuwu terpilih disinyalir bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Tanggul Jebol Cikenanga Ditanggulangi Sementara
“Salahsatunya mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tanpa melalui meknisme dan peraturan yang berlaku. Ini jelas pelanggaran hukum, banyak kejadiannya. Dari 176 desa ini hampir 25 persen terjadi dan terindikasi akan dilakukan pemberhentian perangkat desa,” ujar Sutara.
Dari 25 persen perangkat desa di 176 desa yang sudah diberhentikan itu, lanjut Sutara, ada yang sudah mendapat SK pemberhentian tanpa rekomendasi Camat dan ada yang diberhentikan dengan menerbitkan surat tugas kepada perangkat baru.
“Ada juga yang mendapat perlakuan-perlakuan dengan cara dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dan perlakuan semena-mena atas dasar suka tidak suka. Juga banyak yang diperintahkan untuk dirumahkan,” terangnya.