Boikot bayar PBB dari warga Kota Cirebon karena warga Kota Cirebon mengaku sangat keberatan dengan kenaikan PBB yang berlipat-lipat.
Belakangan, menyusul protes dan ancaman boikot warga, DPRD Kota Cirebon bakal memanggil Pemerintah Kota atau Pemkot.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, telah memanggil sejumlah pihak untuk membahas soal kenaikan PBB.
DPRD Kota Cirebon akan menggelar dengar pendapat. Diagendakan pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang rapat gedung dewan di Jln Siliwangi.
Rapat dengar pendapat akan dihadiri pimpinan DPRD, badan anggaran, ketua Komisi II dan Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Dengar pendapat juga akan melibatkan unsur masyarakat, diantaranya sebuah lembaga hukum, Pelangi Bhakti Law & Firm.
Pelangi Bhakti Law & Firm, salah satu lembaga hukum mewakili warga Kota Cirebon yang protes terhadap kenaikan PBB.
Seperti diketahui, terungkap, kenaikan PBB di Kota Cirebon ternyata terasa ugal-ugalan.
Tak hanya 100 persen, atau 127 persen seperti diklaim Pemerintah Kota Cirebon, ternyata kenaikan PBB ada yang mencapai 1000 persen.
Di grup WhatsApp (Grup WA) warga Kota Cirebon yang memprotes kenaikan PBB, terungkap pengakuan warga yang ditarik PBB dengan tarif berkali-kali lipat.
Kenaikan PBB mencapai 1000 persen diantaranya dialami Suryapranata, salah satu tokoh warga Kota Cirebon dan mantan Ketua PSMTI (Paguyuban Sosial Masyarakat Tionghoa Indonesia) setempat.
Suryapranata yang rumahnya di Jln Siliwangi di atas tanah seluas 300 meter persegi, diminta PBB tahun ini sebesar Rp.60 juta.
Padahal tahun-tahun sebelumnya, seperti terakhir di tahun 2023, PBB untuk rumahnya di jln Siliwangi, Kota Cirebon sebesar Rp.60 juta.
Suryapranata diwajibkan melunasi PBB tahun 2024 dengan tarif yang naik dari Rp.6 juta ke Rp.60 juta, mencapai 10 kali lipat atau 1000 persen.
Selain Suryapranata, sejumlah warga di Kota Cirebon mengaku dimintai PBB dengan kenaikanm variatif. Ada yang 200 persen sampai 900 persen.
Berikut daftar nama warga yang di Grup WA diminta membayar kenaikan PBB dengan besaran berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya.
Berikut daftar beberapa nama pemilik atau wajib pajak, alamat kecamatan, kelurahan, area, besarnya PBB tahun 2023, PBB tahun 2024 dan prosentase kenaikan PBB.
- Kuswandi, Kejaksan, Sukapura, Jln Wahidin dari Rp.7.5 juga jadi Rp. 26 juta (kenaikan PBB 250 persen)
- Eliwidiastuti, Parujakan, dari Rp.2.5juta, jadi Rp.7,3 juta (500 persen)
- Putri, Jln Cipto, dari Rp.3 juta jadi Rp.13 juta (250 persen)
- Harlinah, Kejaksan, Cangkring, dari Rp.2,3 juta jadi Rp.9,2 juta (300 persen)
5.Irawan A, Kejaksan, Kejaksan, Jln. Tentara Pelajar, dari Rp.3,8 juta jadi Rp.13,4 juta (250 persen)
- Hj.Hartinah, Jln Siliwangi, dari Rp.46 juta jadi Rp. 371 juta (792 juta)
- Suryapranata- Jln Siliwangi, dari Rp.6 juta jadi Rp.900 juta
- Sularso, Jln Cangkring dari Rp.2,7 juta naik Rp.4,9 juta (536 persen)
9, Lianamiwati, Jln Cangkring, dari Rp.2,3 juta naik Rp.7,7 juta (238 persen)
10, Sosrowardoyo, Karanggetas, dari Rp.3,7 juta jadi Rp.9,38 juta (150 peren)
- Sri Kurniati Wijaya, Pecinan, dari Rp.350 ribu jadi Rp. 1,2 juta (250 persen)
- Sri Muljati, Jln Pagongan, dari Rp.699 ribu jadi Rp.2,1 juta (133 persen)
- Hendry, Jln Kalibaru Utara, dari Rp2.6 juta jadi Rp.17,5 juta (675 persen)
Daftar berikutnya masih panjang. Berisi warga yang mengaku diminta membayar PBB dengan kenaikan yang ternyata lebih dari 127 persen.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.