SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon tahun 2025, Kamis, 23 April 2026.
Dalam kesempatan itu DPRD menyoroti soal pendapatan hingga infrastruktur yang belum berdampak maksimal kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H R Hasan Basori, mengatakan, rapat paripurna ini merupakan penyampaian hasil rekomendasi dari komisi-komisi DPRD setelah melakukan pembahasan selama 14 hari. Hasan pun menegaskan, berbagai catatan dan rekomendasi yang disusun telah disepakati dalam forum paripurna.
“Secara umum, hampir seluruh elemen memberikan catatan dan rekomendasi yang konstruktif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum tercapainya target pendapatan daerah pada tahun 2025,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, DPRD menilai penyusunan LKPJ di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih kurang detail. Hal tersebut dinilai menyulitkan dalam mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi serta tindak lanjut atas rekomendasi sebelumnya.
“Dokumen LKPJ belum menggambarkan secara rinci problematika di masing-masing OPD maupun langkah perbaikan yang telah dilakukan,” ujar RHB, sapaan akrab R Hasan Basori.
Di sektor pembangunan, infrastruktur masih menjadi catatan krusial. DPRD Kabupaten Cirebon menilai dampak pembangunan yang telah direncanakan dan dianggarkan belum memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan bagi masyarakat.
Meski demikian, menurut dia, terdapat beberapa indikator positif, seperti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,4 persen. Angka ini, berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat. Namun, DPRD mempertanyakan sejauh mana pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh penggunaan APBD 2025.
“Perlu dikaji lebih dalam apakah pertumbuhan ekonomi ini benar-benar hasil dari kebijakan APBD atau dipengaruhi oleh faktor lain? Seperti stimulus dari pemerintah pusat maupun sektor swasta,” ujarnya.
Menurutnya, ke depan DPRD Kabupaten Cirebon akan meningkatkan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan anggaran, terutama terkait efektivitas APBD dalam mendorong pembangunan daerah.
Salah satu perhatian utama adalah tingginya belanja pegawai yang masih berada di kisaran 36 persen. Angka tersebut dinilai perlu ditekan, mengingat adanya amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027, serta alokasi minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur.
“Hal ini akan menjadi catatan penting dalam penyusunan anggaran ke depan, khususnya untuk tahun 2027,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















