SUARA CIREBON – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon mencatat, jumlah tempat hiburan malam (THM) yang masuk dalam data hingga akhir 2025 lalu, ada sebanyak 14 tempat usaha.
Namun, Disbudpar menengarai jumlah THM di lapangan, lebih dari 14 titik. Prediksi jumlah THM lebih banyak dari yang tercatat ini, berdasarkan banyaknya jumlah kafe dan resto di Kabupaten Cirebon yang menyuguhkan layanan live musik.
Hal itu dikemukakan, Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudpar, Dadan Subandi, Selasa, 19 Mei 2026.
“Untuk tempat hiburan malam, kemungkinan lebih dari 14, soalnya sekarang kafe atau resto ada hiburan live musiknya. Tapi yang tercatat hanya 14 THM,” kata Dadan Subandi.
Selain THM, data Disbudpar 2025 juga mencatat jumlah hotel sebanyak 26, rumah makan 336, gedung kesenian 1, daya tarik wisata 35 dan desa wisata sebanyak 90.
Dari data jumlah THM 2025 yang tercatat oleh Disbudpar, saat ini terdapat dua THM baru yang sedang dalam proses pembangunan, bahkan salah satunya sudah selesai. Dadan membenarkan adanya pembangunan dua THM di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, yang mendapat penolakan dari ormas Islam setempat.
Menurut Dadan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan rekomendasi dari pengusaha hiburan malam yang mendapatkan penolakan oleh ormas Islam tersebut. Namun sesuai kewenangan yang dimiliki, Disbudpar nantinya akan melakukan pengawasan.
“Ada dua tempat hiburan malam yang baru di Jalan Tuparev Kedawung, yang satu sedang pembangunan, dan satu lagi hanya ganti nama saja,” paparnya.
Menurut Dadan, saat ini semua proses perizinan pembangunan tempat hiburan malam, maupun usaha lainnya, sudah melalui Online Single Submission (OSS). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2005, kewenangan Disbudpar (kabupaten, red) hanya sebagai pembina dan pengawas.
“Jadi, sekarang dalam hal perizinan sudah langsung OSS. Ketika sudah keluar izin dari pemerintah pusat, kita hanya melakukan pengawasan, sesuai tidak dengan yang diajukan,” jelasnya.
Untuk memastikan dua THM tersebut masuk ke dalam kewenangan Disbudpar Kabupaten Cirebon dalam pemberian rekomendasi, Dadan mengaku akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Sebab biasanya, kewenangan pemberian rekomendasi oleh Disbudpar hanya kepada pembangunan dengan tingkat dan risiko rendah seperti rumah makan, restoran dan sejenisnya. Sebaliknya, jika dengan tingkat dan risiko tinggi, maka menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat.
Dadan menambahkan, pihaknya siap menfasilitasi jika ormas Islam akan melakukan audiensi dengan Disbudpar maupun Bupati Cirebon.
“Kalau mereka akan audiensi nanti, kami akan fasilitasi untuk baik dengan Disbudpar maupun dengan Bupati Cirebon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















