Namun, anggaran untuk pengadaan SKTM di tahun 2020 ini tidak ada, sehingga menimbulkan keresahan warga Kota Cirebon, sebab mereka tidak mendapatkan layanan kesehatan dari Pemkot Cirebon.
BACA JUGA: Diduga Cabul, Tukang Kebun Sekolah Dipecat
Warga tidak mampu, Ahmad mengatakan, selama ini dirinya bergantung dengan SKTM, karena tidak mampu menjadi peserta BPJS Mandiri. Terlebih jika dalam keadaan sakit dan harus mendapatkan perawatan di RS.
“Jangankan buat berobat, untuk makan sehari-hari saja harus mencari dulu, kadang dapat kadang tidak,” tuturnya kepada Suara Cirebon, Selasa (4/2)
Menyikapi tidak adanya anggaran SKTM di tahun 2020, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menjelaskan, ada dua hal yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Cirebon terkait BPJS Kesehatan.
Pertama yaitu masih ada sekitar kurang lebih 4.000 an warga Kota Cirebon yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, ditambah penonaktifan peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 10.591. “Jadi kurang lebih ada sekitar 1.500-an warga Kota Cirebon yang belum tercover BPJS Kesehatan,” katanya.
Fitrah melanjutkan, kedua, banyaknya peserta BPJS Mandiri yang sudah tidak mampu membayar tunggakan iuran, sehingga mereka sangat sulit jika harus dirawat di rumah sakit dengan biaya sendiri.
BACA JUGA: Rekom Cawabup Masih Misteri
“Komisi III DPRD Kota Cirebon sudah berupaya memperjuangkan agar anggaran SKTM tetap dipertahankan, tetapi kami terbentur aturan sehingga SKTM tidak dapat dianggarkan di tahun 2020,” ujarnya.
Hal ini termasuk dalam Permendagri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 huruf h. Belanja Barang dan Jasa No 8 menyebutkan pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.
Hal inilah yang menjadi dasar Pemkot Cirebon tidak lagi menganggarkan SKTM untuk jaminan kesehatan di tahun 2020 ini.
“Kami mendorong kepada Bapak Walikota beserta stakeholders yang ada agar segera menyelesaikan persoalan ini, sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan layanan rumah sakit secara gratis,” katanya.
Pihaknya yakin walikota mempunyai goodwill terhadap keresahan warganya dan dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya. Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional untuk mewujudkan Realisasai Program JKN bagi seluruh rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Hari Ini Cek Tempat Tes CPNS
Dalam Perpres pun memungkinkan perubahan status Peserta bukan PBI (peserta mandiri) menjadi peserta PBI, sehingga peserta mandiri yang sudah tidak mampu membayar iuran juga bisa diselesaikan oleh pemda.
“Komisi III juga mendorong agar Pemkot Cirebon dapat mengubah skema SKTM menjadi Jaminan Kesehatan dengan Penanggungan KIS PBI yang dibiayai APBD Kota Cirebon,” pungkasnya. (M Surya)