Kejari Sumber: 95% Kasus Didominasi Dugaan Korupsi Kuwu dan Perangkat Desa
SUMBER, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Cirebon selalu siap menerima laporan dugaan kasus korupsi yang dilakukan pejabat di OPD Kabupatem Cirebon. Namun, sejauh ini sebanyak 95 persen kasus yang masuk didominasi oleh kasus-kasus kuwu yang bermasalah.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Sumber, Tommy Kristanto, Senin (10/2). Menurut Tommy, pihaknya bukan tidak mau menindaklanjuti dugaan korupsi yang dilakukan OPD-OPD, karena memang selama lima bulan dirinya menjabat sebagai Kajari, 95 persen laporan yang masuk didominasi oleh kasus dugaan korupsi Kuwu.
BACA JUGA: Segera Usulkan Perbaikan Permanen!
“Selama lima bulan saya menjabat di sini, pengaduan yang masuk 95 persennya kasus-kasus kuwu. Otomatis yang tersangkut adalah kuwu dan perangkatnya,” kata Tommy.
Dalam satu minggu, kata Tommy, Kasi Intel Kejari menerima laporan yang didominasi kasus kuwu itu sebanyak 6 laporan. Untuk satu laporan, Kejari memberi waktu 14 hari untuk bisa selesai.
Dia menjelaskan, ketika ada laporan korupsi dengan skala besar, pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya. Dengan catatan, laporan indikasi korupsi pejabat itu harus disertai dengan alat bukti yang cukup. Karena, sejauh ini banyak laporan dengan indikasi kuat namun tidak disertai dengan alat bukti yang cukup.
“Bukan berarti Kejaksaan tidak memantau dugaan kasus korupsi dari kalangan eksekutif,” terangnya.
Sementara itu terkait isu yang menyebutkan Kejari sulit mengungkap kasus korupsi Pemkab Cirebon karena banyak yang punya kenalan pejabat penting di semua APH, Tommy mengaku tidak ada masalah. Pasalnya, selama ini pihaknya merasa tidak pernah ada tekanan pihak manapun untuk tidak mengungkap dugaan kasus korupsi. “Saya terbuka kok ke semua kalangan. Tidak ada tekanan di sini,” ujarnya.
BACA JUGA: Open Bidding Sekwan Mendesak
Tommy mengatakan, pihak Kejaksan akan terus melakukan pemantauan kepada Pemkab Cirebon dalam eksekusi pelaksanaan anggaran. Pola-pola pencegahan yang sedang dilakukan pihaknya adalah untuk mencegah atau meminimalisir pelanggaran. Hal itu dilakukan agar tidak ada kesalahan saat pelaksaan.
“Jika sudah kita ingatkan tapi di tengah jalan ada penyimpangan, ya kita akan proses. Ini konsekuensi yang harus diterima,” sambung Tommy.
Selain datang langsung ke kantor Kejari, untuk membuat laporan ke Kejaksaan, pelapor juga bisa melaporkannya secara online. Asal jelas palapornya dan disertai alat bukti yang kuat. (Islah)