“Karena apa tidak diperbolehkan satu lokasi dua izin, dikatakan kepala dinas perizinan, bahwa izin Indo Jaya ini izinnya toko modern. Kalau memang izin yang dibuat toko toserba seperti itu, izin Indo Jaya dicabut baru bikin lagi izin penyewaan gedung kaya semacam Grage sama CSB,” ujarnya.
Tambah Sosro, meskipun Surya Toserba ini termasuk cabang tetap haru memiliki izin, tidak cukup hanya satu izin saja dari pusatnya. “Terima kasih kepada Pemuda Demokrat memberikan masukan dan mengingatkan kami, tapi permasalahan ini berpacu pada keduanya antara Indo Jaya dan Toserba Surya masalah pribadi,” kata Sosro.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE mengatakan, persoalan izin ini termasuk msalah pribadi yang dibawa ke gedung dewan. “Menurut saya sedikit salah alamat karena, akhirnya ada indikasi tahan menahan, perizinan ya seharusnya ketika seseorang itu sudah siap menyewakan gedungnya kepihak yang lain ya harusnya sudah memberikan surat-suratnya terus dilepas,” tandas dia.
BACA JUGA: Dewan Minta Pemkot Perbaiki Jembatan Ambruk
Dikatakan, ketika Surya Toserba sudah membayar Rp4 miliar, akan tetapi yang menerima tidak segera memberikan aset tersebut kepada Surya Toserba.
“Si penerima ini tidak mau melepas asetnya seperti dipermainkan, bahkan Surya Toserba sudah menyampaikan kembalikan uang Rp4 miliar, tetapi sampai hari ini ternyata mereka tidak bisa mengembalikan,” katanya.
Adapun langkah-langkah ke depanya untuk menyelesaikan persoalan izin ini, DPRD Kota Cirebon akan segera memanggil pihak Indo Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan ini. (M Surya)