Instruksi Disdagin karena Anggap Pembangunan Atap Permanen Lemprakan Pasar Sumber Itu Ilegal
SUMBER, SC- Pembuatan atap permanen di dalam lingkungan Pasar Sumber yang membuat resah pedagang merupakan tindakan ilegal. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon menginstruksikan kepada pengelola pasar agar segera membongkar kanopi yang dipasang di luar gedung pasar utama.
Kabid Pengelolaan Pasar Disdagin Kabupaten Cirebon, Eka Hamdani mengatakan, pembangunan atap permanen di dalam pasar tersebut membuat dirinya kaget. Terlebih, dirinya juga mendapat informasi ada dugaan pungutan sebesar Rp700 ribu untuk setiap lapak yang dibangunkan kanopi.
Menurut Eka, selain menyalahi aturan, pemasangan kanopi yang diinisiasi para pedagang lemprakan itu bisa berdampak luas ke depannya. “Pembangunan kanopi itu ilegal. Karena dilakukan tanpa koordinasi atau izin ke disdagin dan kepala pasar sumber. Ya harus dibongkar,” ujar Eka, Rabu (12/2).
BACA JUGA: Hii.. Makan Siang di Hotel Aston Cirebon, Pria Ini Temukan Kecoa di Hidangannya
Dia menjelaskan, pemasangan atap permanen telah menyalahi dan berpengaruh terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Sumber sebagai pasar tradisional di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, pasar sumber merupakan rujukan pasar tradisional di Kabupaten Cirebon. Eka menyebutkan, pembangunan atap permanen tersebut akan merubah tatanan pasar.
“Kalau dibangun kanopi, bisa berpengaruh pada kapasitas pasar dan ketertiban serta kondusifitas pasar,” kata Eka.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron MAg menyayangkan adanya pembangunan di luar rancangan dinas teknis terkait. Imron juga mengaku kaget dengan munculnya pungutan Rp700 ribu dalam proses pembangunan atap permanen tersebut.
“Awalnya (pedagang) itu susah diatur, sekarang malah ada masalah baru. Harusnya itu jangan sampai terjadi,” tegas Bupati.