Instruksi Disdagin karena Anggap Pembangunan Atap Permanen Lemprakan Pasar Sumber Itu Ilegal
SUMBER, SC- Pembuatan atap permanen di dalam lingkungan Pasar Sumber yang membuat resah pedagang merupakan tindakan ilegal. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon menginstruksikan kepada pengelola pasar agar segera membongkar kanopi yang dipasang di luar gedung pasar utama.
Kabid Pengelolaan Pasar Disdagin Kabupaten Cirebon, Eka Hamdani mengatakan, pembangunan atap permanen di dalam pasar tersebut membuat dirinya kaget. Terlebih, dirinya juga mendapat informasi ada dugaan pungutan sebesar Rp700 ribu untuk setiap lapak yang dibangunkan kanopi.
Menurut Eka, selain menyalahi aturan, pemasangan kanopi yang diinisiasi para pedagang lemprakan itu bisa berdampak luas ke depannya. “Pembangunan kanopi itu ilegal. Karena dilakukan tanpa koordinasi atau izin ke disdagin dan kepala pasar sumber. Ya harus dibongkar,” ujar Eka, Rabu (12/2).
BACA JUGA: Hii.. Makan Siang di Hotel Aston Cirebon, Pria Ini Temukan Kecoa di Hidangannya
Dia menjelaskan, pemasangan atap permanen telah menyalahi dan berpengaruh terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Sumber sebagai pasar tradisional di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, pasar sumber merupakan rujukan pasar tradisional di Kabupaten Cirebon. Eka menyebutkan, pembangunan atap permanen tersebut akan merubah tatanan pasar.
“Kalau dibangun kanopi, bisa berpengaruh pada kapasitas pasar dan ketertiban serta kondusifitas pasar,” kata Eka.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron MAg menyayangkan adanya pembangunan di luar rancangan dinas teknis terkait. Imron juga mengaku kaget dengan munculnya pungutan Rp700 ribu dalam proses pembangunan atap permanen tersebut.
“Awalnya (pedagang) itu susah diatur, sekarang malah ada masalah baru. Harusnya itu jangan sampai terjadi,” tegas Bupati.
Namun demikian, bupati akan menanyakan penyebab sesungguhnya kepada dinas teknis. Bupati juga meminta Disdagin bersikap tegas agar tidak sampai merugikan pedagang dan merusak tatanan pasar.
Seperti diketahui, sejumlah pedagang di Pasar Sumber dibuat resah dengan adanya pembangunan atap permanen di area dalam pasar. Pasalnya, kanopi yang diperuntukan bagi sekita seratusan pedagang lemprakan itu disinyalir akan merugikan pedagang dalam gedung.
Terlebih pembangunan kanopi itu terindikasi adanya pungutan liar sebesar Rp700 ribu per pedagang. Kondisi tersebut telah memicu gejolak penolakan sejumlah pedagang didalam pasar utama.
Kepala Pasar Sumber, Didi Sanedi menjelaskan, penolakan bermula ketika pedagang yang sudah ditempatkan diluar bangunan pasar membangun lapak dagangan dengan memasang atap baja menggunakan kanopi. Pembangunan atap sudah berlangsung sejak minggu kemarin. Sayangnya, inisiatif membuat atap lapak permanen dilakukan tanpa koordinasi dengan pengelola pasar.
Bukan hanya itu, koordinator pembangunan atap permanen juga sudah berani memungut uang pembangunan Rp700 ribu untuk setiap lapak. Bahkan, oknum koordinator juga mengklaim rencananya itu sudah seizin kepala pasar dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Waspada! Ada Cuaca Ekstrim
“Awalnya, pedagang di luar ingin membangun (lapaknya) diberi atap seperti kanopi. Cuma mereka tanpa koordinasi memungut ke pedagang Rp700 ribu,” kata Didi.
Menurut Didi, pihaknya mengaku tidak mengetahui oknum koordinator yang telah berani menginisiasi dan mematok tarif pembangunan atap permanen sejumlah Rp 700 ribu. “Jumlah pedagang yang berada diluar pasar sekitar 100 orang. Per pedagang dipungut Rp700 ribu. Tapi kami tidak tahu sudah dipungut atau belum,” papar Didi. (Islah)